11 Atau 14 Kriteria Miskin Begini Penjelasannya - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

11 Atau 14 Kriteria Miskin Begini Penjelasannya

11 Atau 14 Kriteria Miskin  Begini Penjelasannya

Baiklah kali ini sesuai dengan judul artikel saya diatas yaitu " 11 Atau 14 Kriteria Miskin  Begini Penjelasannya " , Yukk...?! terlebih dahulu kita cari tahu apa yang dimaksud dengan kriteria miskin


Sering kali kita melihat ada seseorang yang datang ke Kantor Kepala Desa untuk mengajukan pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM, yang akan dipergunakan seseorang sebagai syarat pengajuan untuk mendapatkan atau memperoleh sesuatu.


Kadang kita lihat, ada seseorang yang mengajukan permohonan pembuatan SKTM tersebut datang ke Kantor Desa dengan mengendarai kendaraan bermotor, seperti sepeda motor bahkan mungkin ada yang mengendarai kendaraan roda empat.


Timbul dibenak kita sebuah pertanyaan " apakah orang tersebut tergolong warga miskin ?? "


Ini merupakan delima, disatu sisi Pemerintah Desa harus melayani masyarakatnya untuk mendapatkan surat SKTM sesuai kriteria, dan disisi lain warga masyarakat sangat memerlukan surat tersebut walaupun kadang-kadang tidak sesuai dengan keadaan ( perekonomian ) mereka.


Arti Kriteria Miskin

Menurut arti kata sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ) adalah sebagai berikut :

  • Kriteria adalah ukuran yang menjadi dasar penilaian atau penetapan sesuatu
  • Miskin adalah tidak berharta; serba kekurangan (berpenghasilan sangat rendah)


Jadi dapat disimpulkan Kriteria Miskin adalah Seseorang yang menurut ukuran atau dasar penilaian bahwa seseorang tersebut tidak memiliki harta, serba kekurangan dan berpenghailan sangat rendah


Berikut ini penjelasan tentang kriteria miskin, ada dua sumber yang kita jadikan ajuan atau dasar bahwa seseorang termasuk miskin atau tidak 


Kriteria Miskin   

Dalam menentukan " seseorang termasuk miskin atau tidak " ada 2 kriteria yang bisa dijadikan pedoman atau patokan untuk menentukannya, yaitu :

Kriteria miskin menurut Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu :

  1. Tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar
  2. Mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana
  3. Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah
  4. Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga
  5. mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
  6. Mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester
  7. Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah
  8. Atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah
  9. Mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran
  10. Luas lantai rumah kecil kurang dari 8 m2/orang
  11. Mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air sungai/air hujan/lainnya.

Kriteria miskin menurut BPS ( dikutib dari arsipskpd.batam.go.id )

  1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m2 per orang
  2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan
  3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
  4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.
  5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
  6. Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan.
  7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah
  8. Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu.
  9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
  10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari
  11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik
  12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per bulan
  13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.
  14. Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.


Kesimpulan

Kesimpulan dari artikel diatas adalah, dalam menentukan seseorang dapat dikategorikan sebagai Rumah Tangga Miskin ( RTM ) seharusnya perpedoman pada kedua kriteria tersebut diatas


Sekian dan terimakasih semoga bermanfaat, salam " Lintastv "












Posting Komentar untuk "11 Atau 14 Kriteria Miskin Begini Penjelasannya"