Berapa Gaji Siltap Perangkat Desa 2021
Gaji Siltap Perangkat Desa 2021
Seringkali kita mendengar lontaran pertanyaan sambil gurau dari temen – temen perangkat desa, “ berapa ya besaran gaji siltap perangkat desa tahun 2021? “
Pertanyaan tersebut merupakan hal yang wajar, karena disaat pandemi Covid 19 seperti sekarang ini semua bisa saja berubah
Banyak anggaran Dana Desa yang sebelumnya dianggarkan untuk bidang fisik / pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan dipangkas atau dialihkan untuk kegiatan bidang keadaan darurat, seperti kegiatan tanggap Covid 19, penyaluran Bantuan langsung Tunai ( BLT ) kepada Rumah Tangga Miskin ( RTM ) dan kegiatan – kegiatan lainnya
Jangan – jangan anggaran gaji perangkat desa tahun 2021 juga ikut di pangkas ? mudah – mudahan tidak ya ?!
Sebelum admin lanjutkan pembahasan tentang Berapa Gaji Perangkat Desa 2021, terlebih dahulu yuukk .. kita cari tahu arti dari kalimat tersebut
Arti Gaji Siltap Perangkat Desa
Menurut arti bahasa sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ) adalah sebagai berikut :
- Gaji / Siltap : Upah kerja yang dibayar dalam waktu yang tetap
- Perangkat Desa : Alat kelengkapan desa yang terdiri atas sekretariat dan kepala dusun.
Sehingga yang dimaksud dengan Berapa Gaji Siltap Perangkat Desa 2021 adalah Sebuah pertanyaan seberapa banyaknya upah kerja atau penghasilan tetap yang diterima oleh Kepala Desa, Sekretariat ( Kasi dan Kaur ) dan Kepala Dusun pada tahun 2021
Besaran Gaji Siltap Perangkat Desa
Sampai saat artikel ini saya tulis saya belum mendapatkan informasi ada atau tidaknya berubahan besaran gaji atau siltap perangkat desa untuk tahun 2021
Jika seandainya tidak ada perubahan, maka yang dipakai adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
- Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD ( Alokasi Dana Desa )
- Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
- Besaran penghasilan tetap kepala Desa paling sedikit Rp.2.426.640,00 ( dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah ) setara 120% (seratus dua puluh per seratus ) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/ a;
- Besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp.2.224.420,00 ( dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah ) setara 110% (seratus sepuluh per seratus ) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan
- Besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp. 2.022.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% ( seratus per seratus ) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/ a.
- Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.
Dan selain itu Perangkat Desa juga mendapatkan Tunjangan, besaran tunjangan tersebut setiap desa di sebuah kabupaten tidak sama, tergantung dari kebijakan dan kemampuan daerah kabupaten masing-masing
Besaran gaji dan tunjangan perangkat desa diberikan sesuai dengan tingkatan struktur pemerintahan desa
Contoh Gaji Perangkat Desa
Berikut ini admin akan memberikan contoh besaran Gagi Siltap Perangkat Desa
Jumlah besaran keseluruhan gaji yang diterima oleh perangkat desa adalah siltap ditambah dengan tunjangan
1.Gaji seorang Kepala Desa
- Siltap : Rp.2.500.000,-
- Ditambah tunjangan : Rp.1.000.000,-
- Total yang diterima = Rp. 3.500.000,- (setiap bulan )
2.Gaji Sekretaris Desa :
- Siltap : Rp.2.250.000,-
- Ditambah tunjangan : Rp.250.000,-
- Total yang diterima = Rp. 2.500.000,- (setiap bulan )
3. Gaji Kasi, Kaur dan Kadus
- Siltap : Rp.2.050.000,-
- Ditambah tunjangan : Rp.0,-
- Total yang diterima = Rp. 2.050.000,- (setiap bulan )
Itulah contoh gambaran Berapa Gaji Siltap Perangkat Desa 2021
Kesimpulan Gaji Siltap Perangkat Desa 2021
Kita dapat mengambil kesimpulan bahwa gaji perangkat desa untuk tahun 2021 masih sama dengan tahun sebelumnya
belum ada peraturan yang baru mengenai penghasilan perangkat desa, maka besaran gaji perangkat desa masih menggunakan / mengaju pada peraturan yang lama
Itu tingkatan kab/kota klu kecamatan gk nyampai segitu
BalasHapus