Bolehkah Perangkat Desa Diberhentikan
Perangkat desa diberhentikan, apa boleh ?
Mungkin pertanyaan seperti ini sering kita dengar dari masyarakat, apalagi ketika di suatu desa tersebut telah usai di gelarnya kegiatan pemilihan kepada desa
Jawaban masyarakat atas pertanyaan tersebut sangatlah beragam, sebagian masyarakat ada yang mengatakan, boleh saja perangkat desa diberhentikan karena yang menjadi kepala desa terpilih sudah mempunyai calon perangkat desa yang sejalan dengan kepala desa yang baru
Bahkan ada yang mengatakan " ganti kepala desa maka ganti pula perangkat desanya "
Sebagian masyarakat lagi ada yang mengatakan tidak boleh perangkat desa diberhentikan atau diganti karena sudah ada Undang-undang tentang Desa dan Peraturan yang mengatur tentang perangkat desa
Perbedaan dalam jawaban tersebut sangatlah wajar, karena setiap warga masyarakat mendapatkan informasi dan pemahaman yang berbeda-beda serta mempunyai cara sudut pandang yang berbeda-beda
PERANGKAT DESA
Apa yang dimaksud dengan perangkat desa?
Perangkat desa unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa, dan unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis ( kepala seksi dan kepala urusan ) dan unsur kewilayaan ( kepala dusun )
Jawaban dari Bolehkah Perangkat Desa Diberhentikan
yang benar dari pertanyaan " Bolehkah Perangkat Desa Diberhentikan ? " untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita harus mengacu pada peraturan yang telah ada, maksud saya adalah kita cari jawabannya pada peraturan kementrian yang menangani masalah perangkat desa
Dalam hal ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
Perangkat desa berhenti, dikarenakan :
- Meninggal dunia ( ini dapat dibuktikan dengan adanya surat keterangan kematian dari desa )
- Permintaan sendiri ( ini dapat dibuktikan dengan adanya surat pernyataan pengunduran diri perangkat desa yang bersangkutan )
- Diberhentikan ( ada 5 alasan atau syarat perangkat desa dapat diberhentikan )
Ada 2 Jenis Pemberhentian Perangkat Desa :
1. Pemberhentian Perangkat Desa Tetap
Yang saya maksud dengan pemberhentian perangkat desa tetap adalah pemberhentian yang lakukan oleh kepala desa terhadap perangkat desa secara langsung, jadi perangkat desa yang diberhentikan tersebut langsung berhenti total ( tidak bersifat pemberhentian sementara )
Tetapi pemberhentian perangkat desa tersebut harus memenuhi beberapa alasan atau syarat tertentu
Alasan atau syarat perangkat desa dapat diberhentikan
Perangkat desa hanya bisa diberhentikan apabila perangkat desa tersebut memenuhi alasan atau syarat untuk dapat diberhentikan, dan menurut Permendagri diatas 5 syarat tersebut adalah :
- Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun
- Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Berhalangan tetap
- Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa
- Melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Jadi jelaslah bahwa perangkat desa hanya bisa diberhetikan apabila memenuhi alasan atau syarat tersebut diatas
Bagaimana Mekanisme Pemberhentian Perangkat Desa
Mekanisme atau tahapan pemberhentian perangkat desa ada 3 point yaitu :
- Pemberhentian perangkat desa ditetapkan dengan keputusan kepala desa dan disampaikan kepada camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.
- Pemberhentian perangkat desa wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau sebutan lain.
- Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa
2. Pemberhentian Perangkat Desa Sementara
Perangkat desa dapat diberhentikan sementara oleh kepala desa setelah berkonsultasi dengan camat
Pemberhentian sementara perangkat desa tersebut di karenakan beberapa hal yaitu :
- Ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara
- Dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan
- Tertangkap tangan dan ditahan
- Melanggar larangan sebagai perangkat desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perangkat desa yang diberhentikan sementara diputus bebas atau tidak terbukti bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikembalikan kepada jabatan semula.
Sehingga kepala desa mempunyai kewenagan untuk mengangkat ( pengisian perangkat desa ) dan memberhentikan perangkat desa dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku
Demikian artikel saya kali ini tentang Bolehkah Perangkat Desa Diberhentikan
Bagi sobat ..... yang mempunyai pertanyaan, tanggapan, usulan atau pendapat silahkan tulis dikolom komentar
Sekian dan terimakasih semoga bermanfaatm, salam " Lintastv "
Klo perangkat desa diberhentikan secara semena-mena didepan khalayak ramai dan tanpa alasan jelas oleh kepala desa.
BalasHapusApakah itu dapat dibenarkan..
Dan apa tindakan yang harus dilakukan..
bisa mengadukan ke PTUN melalui PPDI
BalasHapusBagaimana kalau seandainya...
BalasHapusContohnya..contohnya saya sudah 5 tahun mengabdi di desa..dan ketika masih mengabdi orang tua kandung saya terpilih sebagai kepala desa..apakah saya masih akan dipakai atau harus diberhentikan..mohon jawabanya pak...terima kasih
maaf....menurut admin sobat masih bisa mengabdi sbg perangkat desa ...karena sobat sdh menjabat sebelum ortu sobat menjadi kades ..
BalasHapuslain halnya jika sobat menjadi perangkat desa setelah ortu sobat menjadi kades .. bisa dikatakan kolusi ..