Penjelasan Tentang Pelaksanaan Musrenbangdes
Hallo sobattt ..... semoga kita selalu diberi kesehatan dan senantiasa dalam lindunganNya. Aamiin
Penjelasan beberapa hal yang berkaitan dengan musrenbang.
Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
Dalam rangka perencanaan pembangunan Desa, pemerintah Desa melaksanakan tahapan yang meliputi:
a. penyusunan RPJMDes; dan
b. penyusunan RKPDes.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa.
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), selama ini banyak Perangkat Desa ataupun masyarakat umum mengartikan RKPDes singkatan dari Rencana Kegiatan Pembangunan Desa, jelas hal tersebut kurang tepat walaupun sama-sama pembahasannya mengenai program kegiatan desa.
RKPDes mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli sampai dengan bulan September tahun berjalan dengan penetapan peraturan desa.
Pemerintah Desa menyusun RKPDes sebagai penjabaran dari Musrenbangdes dan RPJMDes.
RKPDes disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
RKPDes menjadi dasar penetapan APBDes tahun berikutnya.
Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota (APBD).
Sebelum melaksanakan Musrenbangdes, terlebih dahulu pemerintah desa mengadakan Musyawarah Dusun (Musdus) guna melaksanakan Jaring Asmara (Penjaringan Aspirasi Masyarakat) di tingkat dusun.
Musdus dilaksanakan dengan mengundung Ketua RT, Masyarakat di lingkungan dusun dan musyawarah tersebut dipimpin oleh Kepala Dusun.
Hasil Jaring Asmara dari Musdus diserahkan ke desa yang nantinya akan di bawa dan dibahas dalam acara Musrenbangdes.
Lantas kapan seharusnya kegiatan atau acara Musrenbangdes dilaksanakan?
Musrenbangdes dilaksanakan setiap tahun paling lambat minggu ke-IV bulan Januari atau sebelum Musrenbang Tingkat Kecamatan dilaksanakan.
Dalam pelaksanaan Musrenbangdes ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :
- Membuat surat undangan (download disini)
- Menyiapkan susunan acara (download disini)
- Membuat daftar hadir peserta (download disini)
- Membuat Berita Acara Musrenbangdes
- Dokumentasi
Setelah pelaksanaan Musrenbangdes, Pemerintah Desa segera membuat laporan atau rangkuman hasil dari pelaksaan Musrenbang tersebut dan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Pemerintah Kecamatan.
Adapun isi dari Laporan Hasil Musrenbangdes antara lain :
- Cover Laporan Musrenbang (download disini)
- Berita Acara Musrenbangdes
- Form Laporan Musrenbangdes (download disini)
- Undangan Musrenbangdes
- Susunan Acara Musrenbangdes
- Daftar Hadir Peserta Musrenbangdes
- Foto Dokumentasi Pelaksanaan Musrenbangdes
Dan sebagai contoh laporan musrenbangdes, saya sudah membuatnya filenya dalam versi excel, sehingga sobat bisa lebih cepat dalam mengerjakan laporan karena sheet yang satu sudah saya hubungkan (ngelink) ke sheet yang lainnya.
Untuk dwonload filenya, silahkan klik :
Posting Komentar untuk "Penjelasan Tentang Pelaksanaan Musrenbangdes "