50 Persen PKT Padat Karya Tunai Dana Desa - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

50 Persen PKT Padat Karya Tunai Dana Desa

 

50 Persen PKT Padat Karya Tunai Dana Desa

Padat Karya Tunai Desa adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Dengan adanya pengaturan prioritas penggunaan dana desa, ini berarti memberikan acuan kepada :

  1. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa dalam melaksanakan kebijakan nasional stabilisasi keuangan negara dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan sistem perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan
  2. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat Desa, pembinaan, dan fasilitasi Prioritas Penggunaan Dana Desa
  3. Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Desa dalam memfasilitasi penyelenggaraan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa serta monitoring dan evaluasi status perkembangan Desa
  4. Pemerintah Desa dalam menetapkan Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam kegiatan perencanaan pembangunan Desa. 

Prioritas Penggunaan Dana Desa

Prioritas Penggunaan Dana Desa diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan desa yang diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa yang melalui:

  1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa
  2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa
  3. Adaptasi kebiasaan baru Desa.

Pelaksanaan program

  1. Pelaksanaan program dan/atau kegiatan program tersebut diatas dapat dilakukan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal Desa.
  2. Swakelola sebagaimana dimaksud diatas diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa. 
  3. Pendanaan Padat Karya Tunai Desa dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa
  4. Dana Desa yang digunakan untuk mendanai pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh Desa atau badan kerja sama antar-Desa.
  5. Swakelola oleh badan kerja sama antar-Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan dengan adanya kegiatan Padat Karya Tunai Desa

Dapat disimpulkan bahwa yang di maksud dengan 50 % PKT Padat Karya Tunai Dana Desa adalah paling sedikit 50% dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa yang dianggarkan oleh desa yang tertuang didalam APBDes, dan kegiatan tersebut termasuk dalam kegiatan Prioritas Penggunaan Dana Desa

Kita ambil contoh, dalam APBDes menganggarkan kegiatan pembuatan / pembukaan  jalan desa yang baru, sepanjang 1 kilo meter dengan Rencana Anggaran Biaya sebesar Rp.200.000.000,-,  maka nilai yang digunakan untuk kegiatan Padat Karya Tunai paling sedikit adalah Rp.200.000.000,- x 50% = Rp.100.000.000,-

Jadi bukan 50% dari nilai total Dana Desa yang diterima oleh desa

Harapan dengan adanya kegiatan Padat Karya Tunai Desa

Harapannya adalah agar kegiatan tersebut dapat dikerjakan oleh warga masyarakat desa itu sendiri, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan atau pendapatan masyarakat karena mendapatkan upah kerja dari kegiatan tersebut

Demikian artikel saya kali ini, semoga kita mendapatkan gambaran apa yang dimaksud dengan 50 % PKT Padat Karya Tunai Dana Desa

Bagi sobat….. yang mempunyai pertanyaan, tanggapan, usulan atau pendapat, silahkan tulis dikolom Komentar

Sekian dan terimakasih semoga bermanfaat, salam " Lintastv "





Posting Komentar untuk "50 Persen PKT Padat Karya Tunai Dana Desa"