Tugas Dan Fungsi Kasi Pemerintahan Desa - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

Tugas Dan Fungsi Kasi Pemerintahan Desa

 


Tugas Dan Fungsi Kasi Pemerintahan Desa

Sebelum kita membahas tentang Tugas Dan Fungsi Kasi Pemerintahan Desa, terlebih dahulu admin akan memberikan sekilas gambaran mengenai Kasi Pemerintahan Desa


Sebutan Kasi Pemerintahan

Sebelum terbitnya Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, sebutan Kepala Seksi Pemerintahan disebut dengan Kapala Urusan Pemerintahan

Namun walaupun undang-unadang tersebut sudah berlaku beberapa tahun yang lalu, tetapi masih banyak masyarakat yang menyebut Kasi Pemerintahan dengan sebutan Kaur Pemerintahan

Sebenarnya hal tersebut tidak masalah, karena tugas dan fungsi dari jabatan tersebut sama, yang membedakan adalah pada penekanan kerja dan susunan Struktur Organisasi Pemerintahan Desa


Artikel terkait : Tugas Kaur Keuangan Pengelolaan Dana Desa


Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kasi Pemerintahan Desa

Berikut ini Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kasi Pemerintahan Desa dalam Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerinthan Desa


Kedudukan Kepala Seksi Pemerintahan

Kedudukan Kepala Seksi Pemerintahan adalah sebagai unsur kepala teknis


Tugas kepala Seksi pemerintahan desa

Tugas kepala Seksi pemerintahan desa adalah membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional


Fungsi kasi pemerintahan desa antara lain:

  • Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan
  • Menyusun rancangan regulasi desa
  • Pembinaan masalah pertanahan
  • Pembinaan ketentraman dan ketertiban
  • Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat
  • Kependudukan
  • Penataan dan pengelolaan wilayah
  • Serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.

 

Sedangkan Kedudukan dan Tugas Kepala Seksi Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa, adalah sebagai berikut

Kedudukan Kepala Seksi Pemerintahan

Kedudukan Kepala Seksi Pemerintahan adalah sebagai pelaksana teknis yang menjalankan tugas PPKD (sesuai dengan SK PPKD)

Tugas Kepala Seksi Pemerintahan Desa adalah sebagai berikut :

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  4. Menyusun DPA, DPPA dan DPAL sesuai bidang tugasnya
  5. Menandatangani perjanjian kerjasama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya
  6. Menyusun laporan pelaksanaanke giatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa.


Tupoksi dan tanggungjawab Kasi Pemerintahan Desa dalam pelaksanaan kegiatan anggaran pemerintah desa (APBDes) 


A.Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:

  1. Penyusunan / Pendataan / Pemutakhiran Profil.Desa ( profil kependudukan dan potensi Desa )
  2. lain - lain kegiatan sub bidang administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik dan kearsipan bersifat non reguler sesuai kebutuhan desa
  3. Penyusunan Kebijakan Desa ( Perdes / Perkades, dll - diluar dokumen Rencana Pembangunan / Keuangan )
  4. Pengembangan Sistem Informasi Desa
  5. Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa ( Antar Desa / Kecamatan / Kabupaten, Pihak Ketiga, dll )
  6. Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan dan Pemilihan BPD (yang menjadi wewenang Desa)
  7. Penyelenggaraan Lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti Lomba Desa
  8. Sertifikasi Tanah Kas Desa
  9. Administrasi Pertanahan (Pendaftaran Tanah, dan Pemberian Registrasi Agenda Pertanahan
  10. Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Miskin
  11. Mediasi Konflik Pertanahan
  12. Penyuluhan Pertanahan
  13. Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  14. Penentuan/Penegasan/Pembangunan Batas/Patok Tanah Desa
  15. lain - lain kegiatan sub bidang pertanahan


B.Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

  1. Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa
  2. lain - lain kegiatan sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang
  3. Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa
  4. Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa
  5. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misalnya Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll
  6. Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa
  7. lain - lain kegiatan sub bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika 

 

C.Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa :

  1. Pengadaan / Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll
  2. Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa)
  3. Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat(dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll)  Skala Lokal Desa
  4. Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa
  5. Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin
  6. lain - lain kegiatan sub bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat
  7. Peningkatan kapasitas kepala Desa
  8. Peningkatan kapasitas perangkat Desa
  9. Peningkatan kapasitas BPD
  10. Lain - lain Peningkatan kapasitas Aparatur Desa

 

Hak Kasi Pemerintahan Desa

Karena kasi pemerintahan desa juga termasuk dalam Susunan Struktur Pemerintahan Desa dan PPKD, sehingga kasi pemerintahan desa juga mempunyai hak yang sama dengan perangkat desa yang lain, hak tersebut antarlain :

  • Berhak mendapatkan gaji atau penghasilan tetap ( Siltap ) besarannya sesuai peraturan yang berlaku
  • Berhak mendapatkan tunjangan penghasilan ( tergantung dari kebijakan dan kemampuan pemerintah daerah )
  • Berhak mendapatkan pelatihan-pelatihan yang berhubungan dengan pemerintahan desa
  • Dan hak-hak lain yang diatur oleh peraturan daerah atau peraturan desa


Kesimpulan dari Tugas Dan Fungsi Kasi Pemerintahan Desa

Kesimpulan dari artikel diatas adalah bahwa jabatan kasi pemerintahan desa sangatlah penting dan merupakan motor penggerak jalannya pemerintahan desa, karena begitu banyak tugas yang harus dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan  


Sekian dan terimakasih semoga bermanfaat


Sumber referensi : 

2 komentar untuk "Tugas Dan Fungsi Kasi Pemerintahan Desa"

  1. Saya mau bertanya.apakh mengurus data kependudukan seperti ktp,kk,akte2,data redaksional,berkas kependudukan yg hilang milik warga.apakah itu tanggung jawab kasi pemerintahan desa untuk mengurus data tersebut d atas ke disdukcapil setempat.sangat diharapkan jawabanya.terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau masalah tanggungjawab , sebenarnya dalam pengurusan pembuatan data tsb adalah tanggungjawab pribadi masing2 , begitu pula kalo dokumen tsb hilang itu jg tanggungjawab pribadi masing2.
      tetapi sebagai perangkat desa seyogyanya kita membantu masyarakat yg membutuhkan bantuan

      Hapus