Tugas Dan Fungsi Sekretaris Desa - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

Tugas Dan Fungsi Sekretaris Desa

Tugas Dan Fungsi Sekretaris Desa

Sebelum kita membahas tentang Tugas Dan Fungsi Sekretaris Desa, terlebih dahulu admin akan memberikan sekilas gambaran mengenai Sekretaris Desa

Sebutan Sekretaris Desa

Sebutan untuk jabatan Sekretaris Desa diberbagai daerah itu bemacam-macam, ada yang menyebut Sekretaris Desa sebagai Juru Tulis Desa dan ada yang menyebutnya dengan sebutan Carik

Tetapi sangat banyak daerah yang menyebut Sekretaris Desa dengan sebutan Carik. 

Sekretaris Desa Jaman dulu

Persyaratan dan tugas Seorang Sekretaris Desa pada jaman dulu tidaklah sebanyak seperti sekarang ini, kalau dulu seorang sekretaris desa diangkat oleh Kepala desa, yang penting bisa berkomunikasi dan bisa menulis, itu sudah bisa menjabat sebagai Sekretaris Desa, mungkin didaerah sobat dulu juga begitu yach?

Sekretaris Desa Jaman Sekarang

Seorang Sekretaris Desa pada jaman sekarang ini sangatlah berbeda, apalagi setelah terbitnya Undang-undang Desa. 

Sekretaris Desa dituntut setidaknya harus berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, mampu berkomunikasi dengan baik, bahkan harus mampu menggunakan kemajuan teknologi seperti mengoperasikan komputer/laptop dan kemampuan lainnya sesuai dengan Persyaratan Menjadi Perangkat Desa

Sekretaris Desa PNS

Pada tahun 2004 di era Presiden Susilo Bambang Yudoyono atau SBY telah mengeluarkan peraturan yang mengharuskan jabatan sekretaris desa harus diisi oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sehingga dalam penerapan peraturan tersebut banyak sekretaris desa yang memenuhi persyaratan tertentu diangkat penjadi PNS.

Tetapi banyak juga sekretaris desa yang tidak memenuhi persyaratan, sehingga sekretaris desa yang ada digantikan atau diisi dengan PNS dari pegawai kecamatan atau kedinasan lain.

Dan biasanya diisi oleh PNS yang tempat tinggalnya berada di desa tersebut atau berdekatan dengan desa tersebut

Sekretaris Desa Non PNS

Setelah terbitnya Undang - undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka jabatan sekretaris desa berubah.

Dimana sesuai isi dari Undang-undang tersebut jabatan sekretaris desa harus diisi oleh seseorang Non PNS atau Non ASN, sesuai dengan Tahapan Pengisian Perangkat Desa.

Imbasnya banyak sekretaris desa PNS yang di tarik penugasannya, ada yang ditempatkan di kecamatan atau kedinasan lain.

A. Sekretaris Desa Dalam Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa:
Kedudukan Sekretaris Desa

Sekretaris Desa atau carik mempunyai kedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang terdiri dari 3 Kepala Urusan yaitu kaur tata usaha dan umum, kaur keuangan, dan kaur perencanaan, tetapi ada juga disebagian daerah yang masih mengunakan 2 kepala urusan saja.

Tugas Sekretaris Desa

Sekretaris Desa mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan seperti administrasi kependudukan, administrasi surat menyuarat dan lain-lain.

Fungsi Sekretaris Desa

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber – sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan

B. Sekretaris Desa Dalam Pengeloalan Keuangan Desa:
Kedudukan Sekretaris Desa

Sekretaris Desa berkedudukan sebagai koordinator PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa) berdasarkan keputusan Kepala Desa (SK PPKD) yang  menguasakan sebagian kekuasaan Kepala Desa sebagai PKPKD (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa) kepada PPKD.

Tugas Sekretaris Desa

Sekretaris Desa Mempunyai Tugas Pokok sebagai berikut:

  1. Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBDesa
  2. Mengoordinasikan penyusunan rancangan APBDesa dan rancangan perubahan APBDesa
  3. Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa
  4. Mengoordinasikan penyusunan rancangan Peraturan Kepala Desa  tentang Penjabaran APBDesa dan Perubahan Penjabaran APBDesa
  5. Mengoordinasikan tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD
  6. Mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa.

Tugas Tambahan Sekretaris Desa

Sekretaris Desa selain mempunyai tugas tersebut diatas, Serkretaris Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL
  2. Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa
  3. Melakukan verifikasi  terhadap bukti penerimaan  dan pengeluaran APBDesa.

Hak Sekretaris Desa

Di dalam Susunan Struktur Pemerintah Desa dan PPKD, maka Sekretaris Desa mempunyai hak sebagai perangkat desa, hak tersebut antarlain:

  • Berhak mendapatkan gaji atau penghasilan tetap (Siltap) besarannya sesuai peraturan yang berlaku
  • Berhak mendapatkan tunjangan penghasilan (tergantung dari kebijakan dan kemampuan pemerintah daerah)
  • Berhak mendapatkan pelatihan-pelatihan yang berhubungan dengan Sekretaris desa
  • Dan hak-hak lain yang diatur oleh peraturan daerah atau peraturan desa

Kesimpulan dari Tugas Dan Fungsi Sekretaris Desa

Kesimpulan dari artikel diatas adalah, bahwa jabatan Sekretaris Desa sangatlah penting dalam menjalankan roda pemerintahan desa, karena selain sebagai orang nomor dua di Pemerintahan Desa setelah Kepala Desa, Sekretraris Desa juga sebagai koordinator PPKD sehingga begitu banyak tugas yang harus dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan.  


Sumber referensi : 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata kerja Pemerintah Desa 
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa


Posting Komentar untuk "Tugas Dan Fungsi Sekretaris Desa"