Tugas Kaur Keuangan Pengelolaan Dana Desa
Keuangan Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa adalah :
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa.
Kedudukan Kaur Keuangan Desa
Kepala Urusan Keuangan atau Kaur Keuangan adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Desa yang menjalankan tugas PPKD ( Pelaksana Pengeloaan Keuangan Desa ) dan sesuai Struktur Organisasi Pemerintahan Desa, Kaur Keuangan berada dibawah Sekretaris Desa
Fungsi Kaur Keuangan Desa
Kaur keuangan desa melaksanakan fungsi sebagai kebendaharaan ( karena sesuai peraturan yang berlaku saat ini bahwa jabatan bendahara desa sudah dihapus dan digantikan dengan Kaur Keuangan )
Tugas Kaur Keuangan Desa
Kaur keuangan mempunyai tugas :
- Menyusun RAKDes ( Rencana Anggaran Kas Desa )
- Melakukan penatausahaan yang meliputi :
- Penerimaan dana
- Penyimpanan dana
- Menyetorkan / membayarkan
- Menatausahakan
- Mempertanggungjawabkan
- Menerima pendapatan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan APBDes
Dengan adanya tugas kaur keuangan tersebut diatas diharapkan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana tercantum dalam APBDes dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang ada
Kaur keuangan desa juga merupakan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa ( PPKD ) yang pengemban sebagian kekuasaan Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa ( PKPKD ) Dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa
Sehingga kaur keuangan dituntut harus mampu menjalankan pengeloaan keuangan APBDes dengan sebaik-baiknya, karena semua pengeluaran dana desa harus melalui kaur keuangan desa, yang meliputi :
- Penyelenggaraan pemerintahan desa ( bidang I ) seperti : belanja gaji atau penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, belanja kebutuhan kantor, belanja modal dan lain-lain
- Pelaksanaan pembangunan desa ( bidang II ) seperti : belanja pembangunan jalan onderlagh, belanja pembangunan jembatan dan belanja kegiatan fisik lainnya
- Pembinaan kemasyarakatan ( bidang III ) seperti : belanja pembinaan PKK, belanja pembinaan posyandu dan belanja pembinaan lainnya
- Pemberdayaan masyarakat ( bidang IV ) seperti : belanja pelatihan aparatur desa, belanja pelatihan KWT dan belanja pelatihan lainnya
- Dan belanja tak terduka ( bidang V ) seperti : belanja keadaan darurat ( penanganan pandemi Covid 19 , belanja penangaqnan banjir dan belanja tak terduga lainnya
Hak kaur keuangan desa
Karena kaur keuangan juga merupakan PPKD, sehingga kaur keuangan juga mempunyain hak yang sama dengan perangkat desa yang lain, hak tersebut antarlain:
- Berhak mendapatkan penghasilan tetap ( Siltap ) besarannya sesuai peraturan yang berlaku
- Berhak mendapatkan tunjangan penghasilan ( tergantung dari kebijakan dan kemampuan pemerintah daerah )
- Berhak mendapatkan pelatihan-pelatihan yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan desa
- Dan hak-hak lain yang diatur oleh peraturan daerah atau peraturan desa
NPWP Kaur Keuangan
Dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan, Kaur Keuangan harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemerintah Desa, yang digunakan sebagai account pembayaran pajak atas anggaran pengeluaran keuangan desa
Dan mulai tahun 2020 ini, disebagaian daerah sudah memberlakukan peraturan bahwa NPWP kaur keuangan harus di registrasi ulang, begitu pula ketika membayar pajak melalui e-Billing harus mempunyai nomor eFin terlebih dahulu, dengan cara menyajukan permohonan untuk mendapatkan eFin secara online ke Direktorat Jenderal Pajak ( djp )
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya untuk e-Filing pajak. EFIN berguna sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap surat pemberitahuan pajak (SPT) yang kita kirimkan dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.
Kesimpulan
Kesimpulannya adalah bahwa jabatan seorang kaur keuangan desa sangatlah berat beban tugasnya, karena semua administrasi keuangan adalah tanggungjawab meraka ( masuk dan keluarnya dana desa ) dan mempertanggungjawabkan dana desa yang dikelolanya
Demikian artikel saya kali ini, semoga dengan artikel ini kita selaku kaur keuangan desa dapat memahami apa saja tugas yang diembannya
Bagi sobat….. yang mempunyai pertanyaan, tanggapan, usulan atau pendapat, silahkan tulis dikolom Komentar
Sekian dan terimakasih semoga bermanfaat, salam " Lintastv "
sumber referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Posting Komentar untuk "Tugas Kaur Keuangan Pengelolaan Dana Desa"