Apakah Boleh Kepala Dusun Berasal Dari Dusun Atau Daerah Lain
Apakah Boleh Kepala Dusun Berasal Dari Dusun Atau Daerah Lain ?
Pertanyaan seperti
tersebut diatas sering kita dengar dari masyarakat, banyak masyarakat yang bertanya dan berpendapat tentang Jabatan Kepala Dusun, bahkan terkadang ada perangkat
desa juga menanyakan pertanyaan seperti itu
Atau mungkin
sobat sendiri juga bertanya-tanya, boleh enggak ya Kepala Dusun itu berasal dari dusun atau daerah lain ?
Sebelum admin
membahasnya, terlebih dahulu admin akan memberikan sekilas gambaran tentang
Kepala Dusun
Apakah Yang Dimaksud Dengan Kepala Dusun
Kepala Dusun adalah merupakan Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan
sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam
pelaksanaan tugasnya di wilayahnya, sesuai Struktur Organisasi PemerintahanDesa
Persyaratan Pengangkatan Perangkat Desa Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
Pada Pasal 2 ayat 2 berbunyi :
a. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat;b. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahunc. Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dand. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Pada huruf ( c )
tersebut diatas jelas bahwa calon Kepala dusun harus terdaftar sebagai
penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun
sebelum pendaftaran
PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
Sesuai dengan
perubahan peraturan tersebut, sehingga Pasal 2 Ayat 2 berbunyi :
a. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat;b. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahunc. Dihapusd. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Pada huruf ( c )
tersebut diatas jelas bahwa calon Kepala dusun harus Terdaftar sebagai
penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun
sebelum pendaftaran, telah dihapus dalam peraturan ini
Dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 50 berbunyi sebagai berikut :
Pada Pasal 2 ayat 2 berbunyi :
a. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat;b. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahunc. Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dand. Syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015
Dalam Petitum (berisi tututan apa saja
yang dimintakan oleh penggugat kepada hakim untuk dikabulkan. Selain tuntutan
utama, penggugat juga biasanya menambahkan dengan tututan subside atau
pengganti seperti menuntut membayar denda atau menuntut agar putusan hakim
dapat dieksekusi walaupun aka nada perlawanan dikemudian hari, yang disebut
dengan uitvoebar bij voorrad)
- Mengabulkan permohonan pengujian Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 huruf a dan huruf c Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Menyatakan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 huruf a dan huruf c UndangUndang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Menyatakan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 huruf a dan huruf c UndangUndang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumya;
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Sesuai dengan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015
Dalam Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015, menyebutkan bahwa Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 huruf a dan
huruf c tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumya
Kepala Dusun Boleh Berasal Dari Dusun maupun Daerah Lain
Berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
128/PUU-XIII/2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
Sehingga Kepala Dusun boleh saja berasal dari warga dusun lain (
misalnya Kepala Dusun wilayah A berasal dari warga masyarakat wilayah B ),
bahkan Kepala Dusun boleh berasal dari daerah lain
Artikel terkait :
Sebagai Bahan Pertimbangan
Walaupun Kepala Dusun Boleh Berasal Dari Dusun
maupun Daerah Lain, dalam hal ini admin sedikit akan memberikan pandangan sebagai
pertimbangan apabila hal tersebut akan dilakukan :
- Alangkah lebih bijak jika yang menjadi Kepala Dusun adalah warga masyarakat yang berasal dari wilayah dusun setempat
- Kepala Dusun seharusnya warga dusun yang benar-benar disukai oleh warga dusun tersebut
- Kepala Dusun harus benar-benar memahami kondisi dan kataristik di wilayah dusun yang dipimpinnya
- Kepala Dusun yang berasal dari wilayah dusun tersebut, akan lebih mudah dalam pendataan kependudukan ( gimana jadinya jika alamat Kepala Dusunnya tidak sama dengan data alamat warganya ?, datanya tentunya campur )
Demikian artikel admin kali ini, semoga bermanfaat dan terimakasih
Saya sependapat dengan admin.
BalasHapustrima kasih
BalasHapus