BLT Dana Desa 2021 Dipercepat
BLT Dana Desa 2021 Dipercepat
Beberapa waktu yang lalu Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), melalui menterinya Abdul Halim Iskandar menjelaskan bahwa, program Bantuan langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa tetap akan dilanjutkan pada tahun 2021
Lebih lanjut Abdul Halim Iskandar juga mengatakan pihaknya akan segera mengeluarkan Surat Edaran ( SE ) kepada seluruh Kepala Desa agar segera melakukan pembahasan APBDes 2021, termasuk pengalokasian untuk Bantuan Lansung Tunai (BLT) Dana Desa dengan basis data 2020.
Surat Edaran ( SE ) Kemendes PDTT
Dipenghujung akhir tahun 2020, tepatnya pada tanggal 30 Desember 2020, Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( Kemendes PDTT) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
Surat Edaran tersebut di tujukan kepada para Gubernur, Bupati, Wali Kota dan Kepala Desa di seluruh Indonesia
Latar Belakang Surat Edaran
Sebagaimana dimaklumi, bahwa dana desa tahun 2020 telah mulai salur ke Rekening Kas desa pada 30 Januari 2020, tahun anggaran 2021 dana desa diharapkan salur lebih awal dibandingkan tahun 2020
Oleh karena itu diperlukan percepatan perencanaan dan penggunaan dana desa tahun anggaran 2021
Maksud dan Tujuan Surat Edaran
Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini untuk mempercepat pelaksanaan Bantuan lansung Tunai (BLT) dana desa tahun 2021, Padat karya Tunai Desa (PKTD), serta prioritas penggunaan dana desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 13 Tahun 2020
Ruang Lingkup Surat Edaran
Ruang Lingkup Surat Edaran ini meliputi :
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dengan kriteria yang disepakati dan diputuskan melalui musyawarah Desa ( Berita Acara Musyawarah Desa Penerima BLT DD Tahun 2021 )
- Padat Karya Tunai Desa (PKTD) Padat Karya Tunai Desa adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Pemutakhiran data dan informasi desa serta masyarakat, Pemutakhiran data adalah proses perubahan data terkini sebagian atau seluruh data anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari BLT Dana Desa
Isi Surat Edaran
1. Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) :
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa pada tahun 2021 diberikan sebesar RP.300.000,00 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan berlaku sejak Januari 2021
- Pemerintah Desa melakukan Validasi data KPM, baik untuk kepentingan pengurangan karena sudah tidak berhak menerima, maupun penambahan karena ditemukan keluarga yang memenuhi syarat tetapi belum menerima Jaringan Pengaman Sosial (JPS)
2. Pemutakhiran data dan informasi berkenaan dengan kewilayahan desa dan kewargaan masyarakat desa, sesuai petunjuk teknis yang bisa diunduh di http://sid.kemendesa.go.id menu petunjuk teknis pemutakhiran data
3. Menuntaskan APBDes tahun 2021 dengan memasukan BLT Dana Desa, PKTD, Pemutakhiran Data, serta prioritas penggunaan dana desa lainnya sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
4. Besaran dana desa dalam APBDes Tahun Anggaran 2021 untuk sementara disamakan dengan besaran penerimaan dana desa dalam APBDes Tahun Anggaran 2020
5. APBDes Tahun Anggaran 2021 beserta Rencana Pemerintah Desa (RKPDes) dilaporkan ke Kementrian Desa PDTT selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 2021 melalui http://sid.kemendesa.go.id menu Laporan RKPDes
Sapa Desa
Terkait dengan pelaksanaan Surat Edaran ini, Kementrian PDTT menyediakan Sapa Desa untuk menjawab seluruh pertanyaan public pada http://sid.kemendesa.go.id menu Sapa Desa
Artikel terkait : Apakah Perangkat Desa Boleh Mendapat BLT Dana Desa
Kesimpulan
Pada tahun 2021 ini pemerintah masih tetap mengalokasikan Bantuan langsung Tunai (BLT) Dana Desa, dan pemerintah desa wajib menganggarkan dalam APBDes tahun anggaran 2021
BLT diharapkan benar-benar disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai kriteria Rumah Tangga Miskin (RTM) yang terdampak Covid-19
Bantuan Langsung Tunai (BLT) diberikan sebesar RP. 300.000,00 per KPM selama 12 bulan (bulan Januari s/d bulan Desember)
Posting Komentar untuk "BLT Dana Desa 2021 Dipercepat"