Contoh SK TPK TPBJ Desa 2021 Terbaru
Pengertian TPK Desa
Mungkin masih ada yang bingung mengenai arti dari TPK itu ? banyak diantara kita yang mengartikan TPK itu adalah Tim Pelaksana Kegiatan tetapi ada juga yang mengartikan Tim Pengelola Kegiatan
Menurut admin perbedaan penyebutan arti dari TPK tersebut tidak menjadi masalah karena tiap daerah mempunyai peraturan masing-masing tentang penyebutan istilah TPK
Perbedaan TPK Dan TPBJ
Sering diantara kita juga masih bertanya, “ yang benar itu TPK atau TPBJ ? Apa bedanya ?”
Disebagian daerah ada yang menggunakan TPK saja, ada yang menggunakan TPBJ, bahkan mungkin ada yang menggunakan kedua-duanya
Yang sering digunakan dibanyak daerah adalah istilah TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) sedangkan TPBJ (Tim Pengadaan Barang/Jasa) lebih sedikit digunakan
Pada dasarnya kedua penyebutan tim tersebut mempunyai pengertian yang sama yaitu sebuah tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang / jasa
Karena di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Pengelolaan Keuanagan Desa tidak dijelaskan secara emplisit mengenai nama dari tim pengadaan barang/jasa yang ada di desa
Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Urusan (Kaur) dalam hal ini selaku PPKD bertugas sebagai PELAKSANA KEGIATAN, jadi tidak termasuk didalam TPK atau TPBJ
Kasi dan Kaur dalam melaksanakan tugas sebagai PPKD (sesuai SK PPKD) dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi dan kaur, dan tim itu disebut TPK atau TPBJ
Keanggotaan TPK/TPBJ
TPK/TPBJ ditetapkan dengan jumlah personil minimal 3 (tiga) orang, berdasarkan pertimbangan kompleksitas Pengadaan, personil TPK/TPBJ dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal, susunan organisasi TPK/TPBJ terdiri atas:
- Ketua
- Sekretaris
- Anggota
Sedangkan untuk keanggotaan TPK/TPBJ berasal dari 3 unsur, yaitu :
- Perangkat Desa (Perangkat Desa dalam hal ini adalah Pelaksana Kewilayahan/Kepala Dusun, jadi bukan Kasi ataupun Kaur)
- Kembaga kemasyarakatan desa (misalnya LPMD, Karang Taruna, PKK, RT dll)
- Dan/atau masyarakat (Masyarakat umum)
Pembentukan TPK/TPBJ diusulkan pada saat penyusunan RKPDesa
Tugas TPK/TPBJ dalam Pengadaan Barang/Jasa adalah:
- Melaksanakan Swakelola
- Menyusun dokumen Lelang
- Mengumumkan dan melaksanakan Lelang untuk Pengadaan melalui Penyedia
- Memilih dan menetapkan Penyedia
- Memeriksa dan melaporkan hasil Pengadaan kepada Kasi/Kaur
- Mengumumkan hasil kegiatan dari Pengadaan
Khusus untuk pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan secara Swakelola ditunjuk penanggung jawab teknis pekerjaan dari anggota TPK yang mampu dan memahami teknis kegiatan/pekerjaan konstruksi.
TPK dapat diberikan honorarium yang besarannya memperhatikan kemampuan keuangan desa, dan dituangkan kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
SK TPK atau SK TPBJ
Setelah TPK/TPBJ terbentuk, dan sebagai dasar untuk menjalankan tugasnya, maka ditetapkan melalui keputusan Kepala Desa (SK TPK/TPBJ)
Dalam penerbitan SK untuk tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang / jasa cukup pilih salah satu TPK atau TPBJ, sehingga jika sudah menerbitkan SK TPK tidak perlu lagi menerbitkan SK TPBJ, apalagi menerbitkan SK TPBJ tetapi isi dari SK tersebut tidak menggambarkan tugas dari tim pengadaan barang / jasa itu sendiri
SK TPK/TPBJ di buat/ditetapkan setiap tahun, berikut ini admin akan memberikan contoh SK TPK Desa 2021 terbaru :
KOP SK
Menimbang:
- bahwa demi kelancaran pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifatnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi dan Kaur selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA)
- bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan tugas Kasi dan Kaur sebagaimana dimaksud huruf a, maka Kepala Desa perlu menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
- bahwa berdasar kanpertim bangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa………..... Kecamatan ………..... Tahun Anggaran 2021;
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduaatas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321),
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
- .....dst.....
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
KESATU :
Menetapkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa ……….. Kecamatan ……….. Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Desa ini.
KEDUA :
Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU diatas terdiri dari Unsur Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Masyarakat Desa sesuai peraturan perundang-undangan
KETIGA:
..........dst...........
Untuk contoh file lengkapnya silahkan sobat mendownloadnya melalui link dibawah ini :
Posting Komentar untuk "Contoh SK TPK TPBJ Desa 2021 Terbaru"