Tugas dan Fungsi Kasi Pelayanan Desa Terlengkap
Dalam kesempatan kali ini admin ingin berbagi informasi mengenai Tugas dan Fungsi Kasi Pelayanan Desa, ada alasan mengapa admin memberi judul artikel kali ini dengan judul “Tugas dan Fungsi Kasi Pelayanan Desa Terlengkap”.
Karena selain admin memberikan uraian tentang tugas dan fungsi dasar/umum kasi pelayanan desa, admin juga memberikan uraian tupoksi dan tanggungjawab Kepala Seksi Pelayanan Desa dalam pelaksana kegiatan anggaran pemerintahan desa.
Dan sobat selama ini mungkin belum pernah menjumpai artikel di sebuah blog atau website mengenai tugas dan fungsi kasi pelayanan desa selengkap artikel di “Lintastv.com” ini (maaf .. admin kePDan, gak usah diambil hati yach).
Baiklah berikut ini uraian dari artikel “Tugas dan Fungsi Kasi Pelayanan Desa Terlengkap”.
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kasi Pelayanan Desa:
A. Berikut ini Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kasi Pelayanan Desa dalam Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerinthan Desa :
Kedudukan Kasi Pelayanan dalam Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, yaitu:
Kedudukan Kasi Pelayanan adalah sebagai unsur kepala teknis pelayanan dalam Struktur Organisasi Pemerintahan Desa.
Tugas Kasi Pelayanan
Tugas Kasi Pelayanan desa adalah membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional dalam Struktur Organisasi Pemerintah Desa
Fungsi Kasi Pelayanan desa antara lain:
- Melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat
- Memberikan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat
- Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat
- Pelestarian nilai sosial budaya masyarakat
- Bidang keagamaan
- Bidang ketenagakerjaan
B. Sedangkan Kedudukan dan Tugas Kasi Pelayanan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa, adalah sebagai berikut:
Kedudukan Kepala Seksi Pelayanan dalam Pengelolaan Keuangan Desa, yaitu:
Kedudukan Kasi Pelayanan adalah sebagai pelaksana teknis yang menjalankan tugas PPKD
Tugas Kasi Pelayanan Desa adalah sebagai berikut:
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
- Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
- Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
- Menyusun DPA, DPPA dan DPAL sesuai bidang tugasnya
- Menandatangani perjanjian kerjasama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa.
Tugas Kasi Pelayanan sebagai pelaksana kegiatan anggaran sebagaimana tersebut diatas dilakukan berdasarkan bidang tugas dan ditetapkan dalam RKPDes.
Untuk Informasi Menarik Lainnya
Sobat Bisa Klik Link YouTube
Tupoksi dan tanggungjawab Kepala Seksi Pelayanan Desa dalam pelaksana kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), terdiri dari 4 bidang yaitu:
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:
- Penyuluhan dan Penyadaran Masyarakat tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa:
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)
- Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar
- Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi
- lain-lain kegiatan sub bidang pendidikan
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kotrasepsi bagi keluarga miskin, dst)
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan,Kader Kesehatan, dll)
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
- Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa
- Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)
- Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional
- Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD
- lain-lain kegiatan sub bidang kesehatan
- Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Desa
- Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air / Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)
- Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (Pipanisasi, dll)
- Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar Prasana Jalan)
- Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll
- Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah Desa, dll)
- Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)
- Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa
- Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa:
- Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Perlindunagan Masyarakat
- Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa
- Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa
- lain-lain kegiatan sub bidang Kebudayaan dan Keagamaan
- Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota
- Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa
- Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa
- Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga
- lain-lain kegiatan sub bidang Kepemudaan dan Olah Raga
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa:
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan
- Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak
- Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel (penyandang disabilitas)
- lain-lain kegiatan sub bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM
- Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi
- Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian
- lain-lain kegiatan sub bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
- Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa)
- Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa)
- lain-lain kegiatan sub bidang Penanaman Modal
- Pemeliharaan Pasar Desa/Kios milik Desa
- Pengembangan Industri kecil level Desa
- Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll)
- lain-lain kegiatan sub bidang Perdagangan dan Perindustrian
Hak Kasi Pelayanan Desa
Karena Kasi Pelayanan desa juga termasuk dalam Susunan Struktur Pemerintahan Desa dan PPKD, sehingga kasi pelayanan desa juga mempunyain hak yang sama dengan perangkat desa yang lain, hak tersebut antara lain :
- Berhak mendapatkan Penghasilan Tetap (Siltap) besarannya sesuai peraturan yang berlaku
- Berhak mendapatkan tunjangan penghasilan (tergantung dari kebijakan dan kemampuan pemerintah daerah dan pemerintah desa)
- Berhak mendapatkan pelatihan-pelatihan yang berhubungan dengan kegiatan kasi pelayanan desa
- Dan hak-hak lain yang diatur oleh peraturan daerah maupun peraturan desa
Untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam membantu Kepala Desa, Kapala Seksi Pelayanan Desa (Kasi Pelayanan) diangkat oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan Kepala Desa berdasarkan Rekomendasi dari Camat sebagai Perangkat Desa dan juga SK sebagai PPKD.
Demikian artikel admin kali ini, semoga bermanfaat, salam “ Lintastv “
Sangat relevan dan bermanfaat, ditunggu untuk tupoksi Seksi seksi lainnya
BalasHapusoke makasih
BalasHapusada sebagian yg sudah admin upload di Lintastv.com
silahkan sobat buka blog tsb
Joss sekali..artikelnya maknyuss. Sesuai jabatan yg saya emban saay ini.
BalasHapusoke .. semoga bermanfaat
BalasHapusnantikan postingan artikel selanjutnya di Lintastv.com