POSYANDU Terlengkap Pengertian Sasaran Fungsi Manfaat dan Status - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

POSYANDU Terlengkap Pengertian Sasaran Fungsi Manfaat dan Status

A. Uraian Posyandu

1. Pengertian Posyandu

Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu, bayi, dan balita.

UKBM adalah wahana pemberdayaan masyarakat, yang dibentuk atas dasar kebutuhan masyarakat, dikelola oleh, dari, untuk dan bersama masyarakat, dengan bimbingan dari petugas Puskesmas, lintas sektor, dan lembaga terkait lainnya.

Pemberdayaan masyarakat adalah segala upaya fasilitasi yang bersifat non-instruktif, guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat, agar mampu mengidentifikasi masalah yang dihadapi, potensi yang dimiliki, merencanakan dan melakukan pemecahannya dengan memanfaatkan potensi setempat.


2. Sasaran Posyandu

Sasaran Posyandu adalah seluruh masyarakat, terutama:

  1. Bayi
  2. Anak balita
  3. Ibu hamil, ibu nifas, dan ibu menyusui
  4. Pasangan usia subur (PUS)


3. Fungsi Posyandu

Sebagai wadah pemberdayaan masyarakat dalam alih informasi dan keterampilan dari petugas kepada masyarakat dan antar sesama masyarakat dalam rangka mempercepat penurunan AKI, AKB, dan AKBA.

Sebagai wadah untuk mendekatkan pelayanan kesehatan dasar, terutama berkaitan dengan penurunan AKI, AKB, dan AKBA.


4. Manfaat Posyandu

a. Bagi masyarakata

  1. Memperoleh kemudahan untuk men dapatkan informasi dan pelayanan kesehatan dasar, terutama berkaitan dengan pe nurunan AKI, AKB, dan AKBA.
  2. Memperoleh layanan secara profesional dalam pemecahan masalah kesehatan terutama terkait kesehatan ibu, bayi, dan balita.
  3. Efisiensi dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dasar terpadu dan pelayanan sosial dasar sektor lain terkait.


b. Bagi kader dan tokoh masyarakat

  1. Mendapatkan informasi terlebih dahulu tentang upaya kesehatan yang terkait dengan penurunan AKI, AKB, dan AKBA.
  2. Dapat mewujudkan aktualisasi dirinya dalam membantu masyarakat menyelesaikan masalah kesehatan terkait dengan pe nurunan AKI, AKB, dan AKBA.


c. Bagi Puskesmas

  1. Optimalisasi fungsi Puskesmas sebagai pusat penggerak pembangunan ber wawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat, pusat pelayanan kesehatan perorangan primer, dan pusat pelayanan kesehatan masyarakat primer.
  2. Dapat lebih spesifik membantu masyarakat dalam pemecahan masalah kesehatan sesuai kondisi setempat.
  3. Mendekatkan akses pelayanan kesehatan dasar pada masyarakat.


d. Bagi sektor lain

  1. Dapat lebih spesifik membantu masyarakat dalam pemecahan masalah kesehatan dan sosial dasar lainnya, terutama yang terkait dengan upaya penurunan AKI, AKB, dan AKBA sesuai kondisi setempat.
  2. Meningkatkan efisiensi melalui pemberian pelayanan secara terpadu sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing sektor.


5. Pengorganisasian Posyandu

a. Struktur organisasia. 

Struktur organisasi Posyandu ditetapkan oleh musyawarah masyarakat pada saat pembentukan Posyandu.

Struktur organisasi minimal terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara serta kader Posyandu yang me rangkap sebagai anggota.

Struktur organisasi bersifat fleksibel sehingga dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan, kondisi, permasalahan, dan kemampuan sumber daya.

b. Pengelola Posyandu

Pengelola Posyandu adalah unsur masyarakat, lembaga kemasyarakatan, organisasi ke masyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga mitra pemerintah, dan dunia usaha yang dipilih, bersedia, mampu, dan memiliki waktu dan kepedulian terhadap pelayanan sosial dasar masyarakat di Posyandu. 

Kriteria pengelola Posyandu antara lain:

  1. sukarelawan dan tokoh masyarakat setempat,
  2. memiliki semangat pengabdian, ber inisiatif tinggi dan mampu memotivasi masyarakat,
  3. bersedia bekerja secara sukarela bersama masyarakat.

c. Kader Posyandu

Kader Posyandu adalah anggota masyarakat yang bersedia, mampu, dan memiliki waktu untuk menyelenggarakan kegiatan Posyandu secara sukarela.

 

Artikel terkait : 


6. Pembentukan Posyandu

Pembentukan Posyandu bersifat fleksibel, dikembangkan sesuai dengan kebutuhan, permasalahan dan kemampuan sumber daya. 


7. Tingkat Perkembangan Posyandu (Status Posyandu)

Tingkat perkembangan Posyandu (Status Posyandu) dibedakan atas 4 tingkat sebagai berikut.

  1. Posyandu pratama adalah Posyandu yang belum mantap, yang ditandai oleh kegiatan bulanan Posyandu belum terlaksana secara rutin serta jumlah kader sangat terbatas yakni kurang dari 5 (lima) orang.
  2. Posyandu madya adalah Posyandu yang sudah dapat melaksanakan kegiatan lebih dari 8 kali per tahun, dengan rata-rata jumlah kader sebanyak lima orang atau lebih, tetapi cakupan kelima kegiatan utamanya masih rendah, yaitu kurang dari 50%.
  3. Posyandu purnama adalah Posyandu yang sudah dapat melaksanakan kegiatan lebih dari 8 kali per tahun, dengan rata-rata jumlah kader sebanyak lima orang atau lebih, cakupan kelima kegiatan utamanya lebih dari 50%, mampu menyelenggarakan program tambahan, serta telah memperoleh sumber pembiayaan dari dana sehat yang dikelola oleh masyarakat yang pesertanya masih terbatas yakni kurang dari 50% KK di wilayah kerja Posyandu.
  4. Posyandu mandiri adalah Posyandu yang sudah dapat melaksanakan kegiatan lebih dari 8 kali per tahun, dengan rata-rata jumlah kader sebanyak lima orang atau lebih, cakupan kelima kegiatan utamanya lebih dari 50%, mampu menyelenggarakan program tambahan, serta telah memperoleh sumber pembiayaan dari dana sehat yang dikelola oleh masyarakat yang pesertanya lebih dari 50% KK yang bertempat tinggal di wilayah kerja Posyandu


B. Kegiatan Posyandu

Kegiatan Posyandu terdiri dari kegiatan utama dan kegiatan pengembangan/pilihan. Secara garis besar, kegiatan Posyandu adalah sebagai berikut.

1. Kegiatan utama

a. Kesehatan ibu dan anak (KIA)

  1. Pelayanan untuk ibu hamil
  2. Pelayanan untuk ibu nifas dan menyusui 
  3. Pelayanan untuk bayi dan balita
b. Keluarga berencana (KB)

Pelayanan KB di Posyandu yang dapat diberikan oleh kader adalah pemberian kondom dan pemberian pil ulangan. Jika ada tenaga kesehatan Puskesmas, dapat dilakukan pelayanan suntikan KB dan konseling KB.

c. Imunisasi

Pelayanan imunisasi di Posyandu hanya dilaksanakan oleh petugas Puskesmas. Jenis imunisasi yang diberikan disesuaikan dengan program terhadap bayi dan ibu hamil.

d. Gizi

Pelayanan gizi di Posyandu adalah sebagai berikut.

  1. Penimbangan berat badan.
  2. Deteksi dini gangguan pertumbuhan.
  3. Penyuluhan dan konseling gizi.
  4. Pemberian makanan tambahan (PMT) lokal.
  5. Suplementasi kapsul vitamin A dan tablet Fe.

e. Pencegahan dan penanggulangan diare

Pencegahan diare di Posyandu dilakukan dengan penyuluhan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) 

Penanggulangan diare dilakukan dengan pemberian oralit. Apabila diperlukan penanganan lebih lanjut, akan diberikan obat Zinc oleh petugas kesehatan. 


2. Kegiatan pengembangan

Penambahan kegiatan baru sebaiknya dilakukan apabila 5 kegiatan utama telah dilaksanakan dengan baik dalam arti cakupannya di atas 50%, serta tersedia sumber daya yang mendukung.


C. Penyelenggaraan Posyandu

1. Waktu penyelenggaraan

Posyandu buka satu kali dalam sebulan. Hari dan waktu yang dipilih, sesuai dengan hasil kesepakatan. Apabila diperlukan, hari buka Posyandu dapat lebih dari satu kali dalam sebulan.

2. Tempat penyelenggaraan

Tempat penyelenggaraan kegiatan Posyandu sebaiknya berada pada lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Tempat penyelenggaraan tersebut dapat di salah satu rumah warga, halaman rumah, balai desa/kelurahan, balai dusun dll 

3. Penyelenggaraan kegiatan

Kegiatan rutin Posyandu diselenggarakan dan digerakkan oleh kader Posyandu dengan bimbingan teknis dari Puskesmas dan sektor terkait. 

Pada saat penyelenggaraan Posyandu minimal jumlah kader adalah 5 (lima) orang. Jumlah ini sesuai dengan jumlah langkah yang dilaksanakan oleh Posyandu, yakni yang mengacu pada sistem 5 langkah. 

Kegiatan yang dilaksanakan pada setiap langkah serta para penanggung jawab pelaksanaannya secara sederhana dapat diuraikan sebagai berikut.

4. Para pelaksana Posyandu

Terselenggaranya pelayanan Posyandu melibatkan banyak pihak.

  1. Kader
  2. Petugas Puskesmas
  3. Stakeholder (unsur pembina dan penggerak terkait)

5. Pendanaan Posyandu

a. Sumber dana

Pendanaan Posyandu berasal dari berbagai sumber.

  1. Masyarakat.
  2. Swasta/dunia usaha.
  3. Hasil usaha.
  4. Pemerintah Desa (APBDes)
  5. Sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

b. Pemanfaatan dan pengelolaan dana

Dana yang diperoleh Posyandu, digunakan untuk membiayai kegiatan Posyandu.

  1. Biaya operasional Posyandu.
  2. Biaya penyediaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT).
  3. Pengganti biaya perjalanan kader.
  4. Modal usaha KUB.
  5. Bantuan biaya rujukan bagi yang mem butuhkan.

c. Pengelolaan dana

  1. Dilakukan oleh pengurus Posyandu.
  2. Dana disimpan di tempat yang aman dan jika mungkin mendatangkan hasil.
  3. Untuk keperluan biaya rutin disediakan kas kecil yang dipegang oleh kader yang ditunjuk.
  4. Setiap pemasukan dan pengeluaran harus dicatat dan dikelola secara bertanggung jawab.

6. Pencatatan dan pelaporan

  1. Pencatatan dilakukan oleh kader segera setelah kegiatan dilaksanakan. Pencatatan di lakukan dengan menggunakan format baku sesuai dengan program kesehatan, Sistem Informasi Posyandu (SIP).
  2. Pada dasarnya, kader Posyandu tidak wajib melaporkan kegiatannya kepada Puskesmas ataupun kepada sektor terkait lainnya. Untuk itu, setiap Puskesmas harus menunjuk petugas yang bertanggung jawab untuk mengambil copy data hasil kegiatan Posyandu.


Referensi :
  • Kementerian Kesehatan RI bekerja sama dengan Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Posyandu, Pedoman Umum Pengelolaan Posyandu, 2011.
  • Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu


Posting Komentar untuk "POSYANDU Terlengkap Pengertian Sasaran Fungsi Manfaat dan Status "