Kades dan Perangkat Desa Bisa di Penjara Jika Memakai Pakaian Seperti Pegawai Negeri ? - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

Kades dan Perangkat Desa Bisa di Penjara Jika Memakai Pakaian Seperti Pegawai Negeri ?


Kalau kita mengacu pada Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya pada Pasal 508bis yang berbunyi “Barang siapa di muka umum tanpa wenang memakai pakaian yang menyamai pakaian jabatan yang ditetapkan untuk pegawai negeri atau pejabat yang bekerja pada negara, pada suatu provinsi, pada suatu daerah yang berdiri sendiri yang diakui atau yang diatur dengan undang-undang sehingga patut ia dapat dipandang orang sebagai pegawai atau pejabat itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah

Pada pasal tersebut diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa siapapun (termasuk Kepala Desa dan Perangkat Desa) tidak boleh memakai pakaian yang menyamai/meniru pakaian dinas pegawai negeri, dan mempunyai sanksi diancam pidana kurungan (penjara) atau pidana denda

Lantas bagaimana ? Padahal selama ini Kepala Desa dan Perangkat Desa selalu memakai pakaian dinas yang menyamai/menyerupai pakaian dinas pegawai negeri ?

Sebelum admin membahas menyenai pakaian dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa, admin terlebih dahulu akan memberikat gambaran mengenai pakaian dinas tersebut.

  • Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas
  • Atribut adalah tanda-tanda yang melengkapi pakaian dinas
  • Kelengkapan Pakaian Dinas adalah kelengkapan pakaian yang dikenakan atau digunakan Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan jenis pakaian dinas termasuk ikat pinggang, kaos kaki, dan sepatu
  • Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah pakaian dinas yang dikenakan untuk melaksanakan tugas sehari-hari
  • Pakaian Sipil Lengkap yang selanjutnya disingkat PSL adalah pakaian dinas yang dipakai pada upacara resmi kenegaraan atau bepergian resmi ke luar negeri
  • Pakaian Dinas Harian Batik yang selanjutnya disebut PDH Batik

Baiklah kembali ke topik pembahasan, seperti pertanyaan diatas tadi, Lantas bagaimana ? Padahal selama ini Kepala Desa dan Perangkat Desa selalu memakai pakaian dinas yang menyamai/menyerupai pakaian dinas pegawai negeri ?

Dalam hal ini, bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa agar tidak terkena sanksi sebagaimana tersebut dalam KUHP karena memakai pakaian dinas yang menyerupai pegawai negeri, maka diperlukan payung hukum yaitu berupa peraturan tentang pakaian dinas Kepala Desa dan Perangkat desa. 

Dengan adanya peraturan tersebut, maka Kepala Desa dan Perangkat Desa mempunyai dasar aturan dalam penggunaan pakaian dinas dan atribut kelengkapannya, sehingga tidak terkena sanksi KUHP.

Peraturan Tentang Pakaian Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa tersebut antara lain:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa
  3. Peraturan Bupati Tentang Pakaian Dinas dan Atribut Kepala Desa Beserta Perangkat Desa (sesuai Peraturan Bupati masing-masing daerah)

Dalam Peraturan Bupati tersebut biasanya memuat aturan mengenai Pakaian Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa beserta Atribut yang dipakai oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa

Pakaian Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa terdiri atas:  

  1. Pakaian Dinas Harian (PDH) terdiri atas:
    • PDH Warna Khaki
    • PDH Kemeja Putih
    • PDH Batik Pakaian Khas Daerah
  2. Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
  3. Pakaian Dinas Upacara (PDU).

Lampiran : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 Tanggal 19 Februari 2008, dijelaskan aturan pakaian dinas Kepala Desa





Demikian artikel admin kali ini, semoga bermanfaat.







4 komentar untuk "Kades dan Perangkat Desa Bisa di Penjara Jika Memakai Pakaian Seperti Pegawai Negeri ?"

  1. Peraturan pusat dengan daerah berbeda beda. Bikin rakyat pusing

    BalasHapus
  2. Sampai sekarang juga aturan itu hanya dibuat" lantas sampai sekarang mana ada kepala desa dan perangkatnya masuk penjara padahal pakayan mereka sama persis dengan PNS...

    BalasHapus
  3. Dan kalau pun memang bisa pilih mending pakai yang berbeda, orang dari gaji aja beda ngapain sok mau niru2. Itu kalo saya

    BalasHapus