Rincian Honor Tim Pokja Pendata dan Pengimput SDGs Desa
Sesuai dengan Surat Edaran Kementrian Desa PDTT Nomor : 30/PRI.00/IV/2021, perihal Penegasan Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs Desa, yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi, Bupati/Walikota dan Kepala Desa di seluruh Indonesia
Adapun kutipan dari Surat Edaran tersebut dibawah ini :
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun
2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang salah satunya mengatur tentang pendataan Desa dan memastikan ketercapaian Pendataan SDGs Desa sesuai dengan Prioritas kedua Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 yakni "Untuk Mendukung Program Prioritas Nasionaf', serta Surat Pit. Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor 5/PR.03.01/111/2021 tanggal 1 Maret 2021 dengan Hal Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs Desa. Sehubungan hal tersebut di atas bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Kepala Desa menetapkan Surat Keputusan Pokja Relawan Pendataan Desa Tahun 2021;
- Desa mengalokasikan komponen pendanaan untuk mendukung pelaksanaan pendataan SDGs Desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam pasal 18 pada ayat (2) yang menyebutkan:(2) Komponen pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- a. Dana pembekalan;
- b. Dana transportasi;
- c. Dana konsumsi;
- d. Pembelian telepon genggam dengan spesifikasi paling rendah RAM 3 (tiga) gigabyte dan penyimpanan 64 (enam puluh empat) gigabyte;
- e. Pulsa internet bulanan; dan/atau
- f. Dana lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
- Dalam pelaksanaanya dapat melihat contoh Lampiran I sebagai acuan.
- Bagi Desa yang sudah menetapkan APBDes tahun 2021 dan belum mengalokasikan komponen anggaran Pendataan Desa, agar segera melakukan refocusing untuk mendukung pelaksanaan pendataan SDGs Desa sesuai ketentuan yang berlaku;
- Kepala Desa memastikan pemutakhiran data IDM berbasis SDGs Desa berdasarkan kondisi obyektif yang ada di Desa;
- Hasil pemutakhiran data IDM berbasis SDGs Desa menjadi basis penyusunan RencanaKerja Pemerintah Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk perencanaan desa tahun 2022;
- Periode pemutakhiran data IDM berbasis SDGs Desa dimulai pada tanggal 1 Maret 2021 sampai dengan 31Mei 2021;
- Petunjuk pendataan secara lengkap berpedoman pada Surat Plt.Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor 5/PR.03.01/111/2021 tanggal 1 Maret 2021 perihal Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs Desa, beserta lampirannya.
Honor Terbaru Tim Pokja Pendata dan Pengimput SDGs Desa
Sesuai Lampiran 1 Percepatan Pemutakhiran Data Desa. Honor Tim Pokja Pendata dan Pengimput SDGs Desa dianggarkan dalam APBDes dengan perincian sebagai berikut:
- Bidang: 1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
- Sub Bidang: 1.3. Pengelolaan Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan
- Kegiatan: 1.3.02. Penyusunan, Pendataan, dan Pemutakhiran Profil Desa**)
- Waktu Pelaksanaan: 12 Bulan
- Output/Keluaran: Data SDG's Desa
1. Belanja Jasa Honorarium Petugas Pendataan
- Transport Pendata Survey Desa : Rp. 50.000 / keg
- Transport Pendata Survey RT : Rp.50.000 / RT
- Transport Pendata Survey KK : Rp.1.500 / KK
- Transport Pendata Survey Individu : 1.500 / Jiwa
2. Belanja Jasa Honorarium Petugas Pengimputan Data
- Input Survey Desa Rp. 50.000 / keg
- Input Survey RT Rp. 50.000 / keg
- Input Survey KK Rp.1.500 / KK
- Input Survey Individu 1.500 / Jiwa
Honorarium Tim Petugas SDGs Desa tersebut dibiayai dari APBDes yang bersumber dari dana DDS, dan rincian besaran honor diatas hanyalah sebagai contoh.
Setiap daerah mempunyai kebijakan sendiri dalam menentukan besaran honor petugas SDGs Desa. Dan berapa besar honor di desa sobat ?
Pedoman Dalam Penyusunan Honorarium bagi Tim Pendata SDGs Desa Tahun 2021, disesuaikan dengan kebutuhan desa serta dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk didesa saya tak Ada honor
BalasHapussama sekali hanya ngisi pulsa doang dari pemerintah desa sebesar 80 ribu tp tidak hadi masalah demmi kemajuan desa, salam anak desa....
Mantapp....
Hapusya sesuai surat kemendes seharusnya ada refocusing anggaran SDGs ..
BalasHapusSalut untukkerja sobat
Pendata keluhkan honor yg sampai saat ini belum terima apa Memeng selesai pendataan baru terima honornya
BalasHapushonorarium masuk ke dalam APBDes .. dan pengambilannya setelah dana ditransfer ke rek.desa oleh PMD Kab. dan honor dibagikan setelah pendataan selesai .. masuk ke pencairan tahap 2 ADD
BalasHapusUntuk desa kami honor nya yang diterima Rp.200.000; dari 175 kk
BalasHapusApakah mendapat hp?
BalasHapusdesa ku beda sama desa-desa lain.per individu di byr 2.500 + uang pulsa 300rb. desa lain individu 3000 kk 3000
BalasHapusMaaf mau tanya memang dapat hp ya..soalnya di tempat sya jangankan hp honor saja belum di terima cuma dapat kaos sama kartu indosat saja..
BalasHapusSaya pun ga dibayar. Kesel banget aslinya mana buang² waktu kalo kek.gini. cuma dapet 300 ribu pengganti pulsa
HapusApakah dana enumator untuk desa besuk sukosari sudah cair.soalnya di desa desa lain sudah cair.hanya besuk saja yg belum cair
BalasHapusHonorarium saya cuma 1,3jt.... jobdesk pendataan dan pengimputan... apa wajar?
BalasHapusLama buanget mendatanya, data penduduk g di kasih batas tiap RT g tau...🙄🙄
BalasHapusdari bulan 10 sampai sekarang saya belum mendapatka honor saya sebagai pendata sdgs desa apa memang masih belum turun dari pemerintah?
BalasHapusSaya juga begitu. Kenapa sampai bulan feb 2023 ga dibayar² udah tahunan lama banget. Herannn
HapusKalau di daerah kami pake hp pribadi utk mengisi sdgs... Trus bendahara desa transfer pulsa datanya.... Semua Karna kami ingin membangun desa. Honor kepala desa aja hanya 2400000 , Kadus 1200000.
BalasHapusDi desa saya desa Cimanggu dua KC Cibungbulang Bogor baru mau ada pendaftaran buat petugas SDGs'blom tau tugas dan batas tugasnya gmna'honor pun blom di kasih tau besar nya brapa'baru di suruh daftar aja kalau ada yang mau jadi petugas.saran saya sebelum suruh daftar 'jelasin dulu tugas waktu pengerjaannya sama honor yang diterimanya'harus pasti kapan dibayarkannya.terima kasih maaf kalau ada kata yng kurang jelas dan menyinggung pihak terkait.
BalasHapus