Definisi, Persyaratan Dan Tugas Kader Pembangunan Manusia (KPM)
Definisi Kader Pembangunan Manusia (KPM)
Kader Pembangunan Manusia (KPM) adalah warga masyarakat desa yang dipilih melalui musyawarah desa untuk membantu pemerintah desa dalam memfasilitasi masyarakat desa untuk merencanakan, melaksanakan dan mengawasi kegiatan pembangunan sumber daya manusia di desa.
Secara lebih spesifik, KPM memfasilitasi pelaksanaan integrasi pencegahan dan penurunan stunting di tingkat desa. KPM berasal dari masyarakat sendiri seperti kader Posyandu, guru PAUD, dan kader lainnya yang ada di desa.
Latar Belakang di Bentuknya Kader Pembangunan Manusia (KPM)
Pertanyaan yang mungkin sering muncul terkait apa yang melatarbelakangi dibentuknya Kader Pembangunan Masyarakat (KPM) adalah ”Mengapa Stunting masih terjadi padahal lima paket layanan prioritas sudah ada di desa (KIA, Konseling Gizi terpadu, Air bersih dan sanitasi, Janiman social dan kesehatan, dan PAUD)”?
Jawabannya adalah Terdapat kelompok sasaran, turutama sasaran prioritas (1000 HPK) tidak mendapatkan layanan karena tidak terintegrasinya antar layanan.
Untuk memastikan terjadinya integrasi antar layanan dan kelompok sasaran prioritas Ibu Hamil dan Balita mendapatkan layanan, diperlukan adanya pelaku/pegiat di desa dengan peran utama:
- Memastikan kelompok sasaran (1000 HPK) menerima 5 paket layanan sesuai kebutuhannya.
- Memastikan 5 paket layanan tersedia di Desa dan diselenggarakan memenuhi SPM (standar pelayanan minimal)
KPM Adalah bagian dari Kader Desa yang mendapat tugas khusus terkait dengan “Program Konvergensi Pencegahan Stunting”.
Kader Pembangunan Manusia (KPM) sering juga disebut oleh banyak orang sebagai Kader Stunting, karena memang benar tugas dari KPM sebagian besar berkaitan dengan permasalahan stunting.
Persyaratan untuk menjadi Kader Pembangunan Manusia (KPM):
- Berasal dari desa setempat
- Berpengalaman sebagai kader masyarakat (kader posyandu, Guru PAUD, kader kesehatan, dll)
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
- Dapat baca tulis, minimal Pendidikan SLTA
KPM dipilih melalui forum musyawarah desa (musdes) dan ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, dengan jumlah minimal 1 orang/desa atau dapat menyesuaikan dengan keadaan dan pertimbangan letak geografis, luas wilayah dan jumlah penduduk setiap masing-masing desa.
Artikel terkait: Contoh SK Kader Pembangunan Manusia KPM 2021 doc
Tugas Kader Pembangunan Manusia (KPM):
- Mensosialisasikan kebijakan integrasi pencegahan dan penurunan stunting kepada masyarakat desa dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap stunting melalui pengukuran tinggi badan bayi dan balita sebagai deteksi dini stunting.
- Mendata dan mengidentifikasi sasaran rumah tangga 1.000 HPK melalui peta sosial desa dan Pengkajian Kondisi Desa (PKD).
- Memantau layanan pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi terhadap sasaran rumah tangga 1.000 HPK untuk memastikan setiap sasaran mendapatkan layanan yang berkualitas.
- Menfasilitasi dan melakukan advokasi peningkatan belanja APBDes utamanya yang bersumber dari Dana Desa untuk digunakan dalam membiayai pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi baik intervensi gizi spesifik dan sensitif.13
- Memfasilitasi suami dan/atau bapak serta keluarga dari anak usia 0-23 bulan untuk mengikuti kegiatan konseling gizi serta kesehatan ibu dan anak,
- Memfasilitasi masyarakat desa untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan, pelaksaaan, dan pengawasan program/kegiatan pembangunan desa untuk pemenuhan layanan gizi spesifik dan sensitif, dan
- Melaksanakan koordinasi dan/atau kerja sama dengan para pihak yang berperan serta dalam pelayanan pencegahan dan penurunan stunting seperti bidan desa, petugas puskesmas (tenaga gizi, sanitarian), guru PAUD dan/atau perangkat desa.
Posting Komentar untuk "Definisi, Persyaratan Dan Tugas Kader Pembangunan Manusia (KPM)"