SISKEUDES : Cara Penatausahaan BPJS Kades Dan Perangkat Desa Serta CaLK - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

SISKEUDES : Cara Penatausahaan BPJS Kades Dan Perangkat Desa Serta CaLK


Jaminan  Kesehatan bagi Kepala Desa dan perangkat  Desa merupakan hak yang harus dipenuhi sebagaimana ketentuan dan penjelasan Pasal 66 Pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam hal memenuhi kewajiban untuk Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran luran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Pembayaran iuran Jaminan kesehatan bagi Kepala Desa dan perangkat Desa sebesar 1 % adalah dengan memotong ADD  secara Intercept sebelum disalurkan ke Rekenlng Kas Desa (RKD).

Pembayaran iuran Jaminan kesehatan bagi Kepala Desa dan perangkat Desa sebesar 1 % adalah dengan memotong ADD  secara Intercept sebelum disalurkan ke Rekenlng Kas Desa (RKD), dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. Pemerintah Kabupaten/Kota dan BPJS Kesehatan membuat berita acara Kesepakatan pemotongan iuran jaminan  kesehatan untuk Kepala Desa dan perangkat Desa sebesar 1 % bersumber dari ADD.
  2. Desa menyampaikan besaran kebutuhan iuran jaminan  kesehatan Kepala Desa dan perangkat Desa sebesar 1 %    kepada Kabupaten/Kota.                 .
  3. Kabupaten/Kota melakukan pemotongan secara intercept terhadap ADD untuk kebutuhan iuran jaminan  kesehatan bagi Kepala Desa dan perangkat Desa sebesar 1 %.
  4. Pencatatan penerimaan ADD pada APB Desa adalah  besaran ADD sebelum dilakukan pemotongan iuran sebesar  1 %, dan pencatatan belanja iuran jaminan kesehatan Kepala Desa dan perangkat Desa pada kode rekening  1.1.03.5.1.3.01 dan 02 sebesar nilai iuran dimaksud.
  5. Selanjutnya pada Laporan semester I dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa yang merupakan t.aporan Realisasi Anggaran (LRA), maka pencatatan terhadap pendapatan ADD adalah sebesar nilai  yang diterima melalui Rekening Kas Desa (RKDesa), selanjutnya pada Belanja dicatatkan O (tidak ada pengeluaran) karena telah dilakukan pernotonqan sebagaimana angka 3). Untuk menjelaskan realisasi pendapatan dan belanja dimaksud yang menimbulkan selisih atas nilai awal dijelaskan pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) dengan dilengkapi berita acara sebagaimana angka 1).

Mekanisme penatausahaan dan pelaporan realisasi pelaksanaan iuran jaminan kesehatan di Desa dengan penggunaan SISKEUDES dapat memperhatikan penjelasan dan gambar dibawah.  

Selanjutnya bila mengalami kendala atau perlu penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa c.q. Sub Direktorat Sistem lnformasi Keuanngan dan Aset melalui contact person admin di masing-masing wilayah binaan.

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMOTONGAN BPJS DAN PENATAUSAHAANNYA (Dan Lampiran CALK)

Langkah 1. 
Pemerintah Desa merencanakan Kegiatan Penyediaan Jarninan Sosial Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa pada RKPDes dengan perhitungan 1% dari penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk selanjutnya dianggarkan pada APBDes.

Langkah 2. 
Operator  Siskeudes  mengakses  menu Penganggaran  untuk pengisian di menu kegiatan sesuai  RKP yang telah dibuat.

Langkah 3.  

Pada Menu Pendapatan,  penginputan pagu anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) diisl dengan memperhitungkan pagu anggaran bruto (termasuk alokasi anggaran 1 % belanja jaminan sosial Kepala Desa dan Perangkat Desa) yang akan dianggarkan pada APBDes, namun untuk realisasinya nanti akan langsung dipotong oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyaluran ADD.

Langkah 4. 

Setelah dilakukan pengisian pada menu Kegiatan dan Pendapatan, selanjutnya operator Siskeudes melakukan penginputan pada menu Belanja.


Langkah 5.  

Pada menu Penerimaan Pendapatan Desa, operator Siskeudes mencatatkan penerimaan yang masuk  di  desa  sesuai dengan jumlah  pagu ADD yang ditransfer  ke Desa dengan dibuktikan  dokumen SP2D dari Pemerintah Kabupaten/Kota dan cetak Rekening  Koran pada  Buku  Rekening  Kas Desa uumlah pagu penyaluran ADD yang telah  dipotong  1 % oleh Pemerintah  Kabupaten/Kota  guna pembayaran Jaminan  Sosial  Kepala  Desa dan Perangkat Desa).

Langkah 6. 

Mekanisme  penatusahaan  Belanja Jaminan  Sosial  Kepala Desa dan  Perangkat   Desa dengan  besaran  1%  meski  telah  dlpotong  pada  penyaluran  ADD  oleh  Pemerintah Kabupaten/Kota ,    tetap dibuatkan SPP Deflnlllfnya oleh operator  Slskeudes,   Namun tidak dicairkan pada Menu Pencairan SPP.


Langkah 7.  

Selanjutnya  Pemerintah  Desa  bersama-sama  menyusun  penjelasan  atas  kekurangan salur pagu ADD sebesar 1 % tersebut pada Catalan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang teknisnya dijelaskan pada lampiran berikutnya.


sumber : 
Kementerian Dalam Negeri (Penjelasan Teknis lsu-isu Strategis Dalam Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa).





Posting Komentar untuk "SISKEUDES : Cara Penatausahaan BPJS Kades Dan Perangkat Desa Serta CaLK"