SISKEUDES : Cara Penatausahaan BPJS Kades Dan Perangkat Desa Serta CaLK
Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan perangkat Desa merupakan hak yang harus dipenuhi sebagaimana ketentuan dan penjelasan Pasal 66 Pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam hal memenuhi kewajiban untuk Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran luran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Pembayaran iuran Jaminan kesehatan bagi Kepala Desa dan perangkat Desa sebesar 1 % adalah dengan memotong ADD secara Intercept sebelum disalurkan ke Rekenlng Kas Desa (RKD).
Pembayaran iuran Jaminan kesehatan bagi Kepala Desa dan perangkat Desa sebesar 1 % adalah dengan memotong ADD secara Intercept sebelum disalurkan ke Rekenlng Kas Desa (RKD), dengan mekanisme sebagai berikut:
- Pemerintah Kabupaten/Kota dan BPJS Kesehatan membuat berita acara Kesepakatan pemotongan iuran jaminan kesehatan untuk Kepala Desa dan perangkat Desa sebesar 1 % bersumber dari ADD.
- Desa menyampaikan besaran kebutuhan iuran jaminan kesehatan Kepala Desa dan perangkat Desa sebesar 1 % kepada Kabupaten/Kota. .
- Kabupaten/Kota melakukan pemotongan secara intercept terhadap ADD untuk kebutuhan iuran jaminan kesehatan bagi Kepala Desa dan perangkat Desa sebesar 1 %.
- Pencatatan penerimaan ADD pada APB Desa adalah besaran ADD sebelum dilakukan pemotongan iuran sebesar 1 %, dan pencatatan belanja iuran jaminan kesehatan Kepala Desa dan perangkat Desa pada kode rekening 1.1.03.5.1.3.01 dan 02 sebesar nilai iuran dimaksud.
- Selanjutnya pada Laporan semester I dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa yang merupakan t.aporan Realisasi Anggaran (LRA), maka pencatatan terhadap pendapatan ADD adalah sebesar nilai yang diterima melalui Rekening Kas Desa (RKDesa), selanjutnya pada Belanja dicatatkan O (tidak ada pengeluaran) karena telah dilakukan pernotonqan sebagaimana angka 3). Untuk menjelaskan realisasi pendapatan dan belanja dimaksud yang menimbulkan selisih atas nilai awal dijelaskan pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) dengan dilengkapi berita acara sebagaimana angka 1).
Mekanisme penatausahaan dan pelaporan realisasi pelaksanaan iuran jaminan kesehatan di Desa dengan penggunaan SISKEUDES dapat memperhatikan penjelasan dan gambar dibawah.
Selanjutnya bila mengalami kendala atau perlu penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa c.q. Sub Direktorat Sistem lnformasi Keuanngan dan Aset melalui contact person admin di masing-masing wilayah binaan.
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMOTONGAN BPJS DAN PENATAUSAHAANNYA (Dan Lampiran CALK)
Langkah 1.Langkah 3.
Pada Menu Pendapatan, penginputan pagu anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) diisl dengan memperhitungkan pagu anggaran bruto (termasuk alokasi anggaran 1 % belanja jaminan sosial Kepala Desa dan Perangkat Desa) yang akan dianggarkan pada APBDes, namun untuk realisasinya nanti akan langsung dipotong oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyaluran ADD.
Langkah 4.
Setelah dilakukan pengisian pada menu Kegiatan dan Pendapatan, selanjutnya operator Siskeudes melakukan penginputan pada menu Belanja.
Langkah 5.
Pada menu Penerimaan Pendapatan Desa, operator Siskeudes mencatatkan penerimaan yang masuk di desa sesuai dengan jumlah pagu ADD yang ditransfer ke Desa dengan dibuktikan dokumen SP2D dari Pemerintah Kabupaten/Kota dan cetak Rekening Koran pada Buku Rekening Kas Desa uumlah pagu penyaluran ADD yang telah dipotong 1 % oleh Pemerintah Kabupaten/Kota guna pembayaran Jaminan Sosial Kepala Desa dan Perangkat Desa).
Langkah 6.
Mekanisme penatusahaan Belanja Jaminan Sosial Kepala Desa dan Perangkat Desa dengan besaran 1% meski telah dlpotong pada penyaluran ADD oleh Pemerintah Kabupaten/Kota , tetap dibuatkan SPP Deflnlllfnya oleh operator Slskeudes, Namun tidak dicairkan pada Menu Pencairan SPP.
Langkah 7.
Selanjutnya Pemerintah Desa bersama-sama menyusun penjelasan atas kekurangan salur pagu ADD sebesar 1 % tersebut pada Catalan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang teknisnya dijelaskan pada lampiran berikutnya.
sumber : Kementerian Dalam Negeri (Penjelasan Teknis lsu-isu Strategis Dalam Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa).
Posting Komentar untuk "SISKEUDES : Cara Penatausahaan BPJS Kades Dan Perangkat Desa Serta CaLK"