Eks Sekdes Dan Staf Desa Menang Gugatan di PTUN, Kini Kembali Kerja
Pinrang - Eks Sekdes dan empat orang staf di Desa Sabbang Paru, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) memenangkan gugatan di PTUN usai dipecat Kadesnya. Mereka kini dikembalikan ke posisi semula.
"Hari ini keluar putusan PTUN Makassar yang memenangkan gugatan kami," kata salah seorang penggugat Hardimong saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Kamis (12/5/2022).
Gugatan yang dimaksud Hardimong yakni gugatan terhadap Kades Sabbang Paru Syarifuddin Paturusi. Ia menggugat ke PTUN Makassar terkait pemecatan yang dilakukan kades Desember 2021 lalu bersama empat orang temannya yang juga bekerja di Kantor Desa Sabbang Paru.
Gugatannya terdaftar di PTTUN Makassar dengan Nomor Perkara 30/G/2022/PTUN.Mks. Mereka selaku penggugat yakni Sekdes Sabbang Paru Firman, Kaur Keuangan Hardimong, Kasi Kesra dan Pembangunan Nurhayati, Kadus Kanipang Zainuddin, dan Kaur Umum Hariani.
Bunyi amar putusan mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh tergugat berupa surat kepala desa Sabbang Paru, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang Nomor: 01/A/DSP/XII/2021 tertanggal 31 Desember 2021, perihal surat pemutusan hubungan kerja terhadap lima penggugat.
Hardimong mengaku bersyukur sebab gugatan diterima dan akhirnya dapat dikembalikan di jabatan semula sebagai Kaur Keuangan di Desa Sabbang Paru. Ia sejak awal yakin gugatan mereka sangat kuat untuk menang sebab diberhentikan tanpa alasan yang jelas.
"Kami tentu bersyukur menang gugatan dan dikembalikan ke posisi semula," ucapnya.
Kendati begitu, Hardimong mengaku belum ada komunikasi dengan Kades Sabbang Paru, Syarifuddin Paturusi selaku tergugat pascaputusan PTUN ini.
"Belum ada komunikasi dengan Pak Kades," singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, lima mantan perangkat desa Sabbang Paru menggugat surat pemecatan yang dilakukan kades terpilih Syarifuddin Paturusi. Penggugat tak terima diberhentikan sepihak hanya karena polemik berbeda pilihan saat pilkades.
"Kami sudah ajukan gugatan hukum atas pemecatan kami ke PTUN. Prosesnya sementara berjalan. Sudah masuk sidang pemberkasan," ungkap Hardimong kepada detikSulsel, Kamis (17/3).
Hardimong mengatakan, kades terpilih Syarifuddin memecat tujuh orang. Kemudian lima orang di antaranya, termasuk dirinya dan mantan Sekdes sepakat menggugat pemecatan itu.
"Dia (kades Sabbang Paru) pecat semua staf desa, itu jumlahnya 7 orang. Kami yang menggugat 5 orang termasuk saya dan pak sekdes," kata Hardimong.
Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul "Menang Gugatan, Eks Sekdes-Staf Dipecat Kades di Pinrang Bisa Kembali Kerja"
Posting Komentar untuk "Eks Sekdes Dan Staf Desa Menang Gugatan di PTUN, Kini Kembali Kerja"