Tugas Panitia Pemilihan Kepala Desa dan KPPS Terlengkap
Pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Tugas Panitia Pemilihan Tingkat Desa
- merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa;
- Merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepala desa kepada Bupati melalui Camat;
- melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih;
- mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
- menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan;
- menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan;
- menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye;
- memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara;
- melaksanakan pemungutan suara;
- menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan;
- menetapkan calon Kepala Desa terpilih; dan
- melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.
Tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS):
- memasang Daftar Pemilihan Tetap (DPT), tanda gambar Calon Kepala Desa dan Plano Penghitungan Suara di TPS;
- memeriksa perlengkapan pemungutan suara;
- menyiapkan dan mengatur tata letak di TPS dan perlengkapannya;
- menyiapkan dan membuat dokumen administrasi pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS;
- melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS;
- menyimpan semua dokumen administrasi hasil pemungutan dan penghitungan suara untuk diserahkan kepada panitia pemilihan tingkat desa pada saat berakhirnya proses pemungutan suara;
- menyampaikan hasil pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS kepada Panitia Pemilihan Tingkat Desa;
- menyampaikan berita acara hasil penghitungan berserta lampirannya kepada para saksi;
- melaksanakan tugas lain dalam pemilihan Kepala Desa.
Tugas KPPS dengan sistem elektronik:
- KPPS dengan sistem e-voting menyampaikan struk (print out) hasil pemungutan suara kepada Panitia Pemilihan Tingkat Desa melalui Tim Teknis Lapangan (TTL) untuk TPS dengan pemungutan suara secara elektronik;
- Petugas Verifikasi Pemilih melaksanakan Verifikasi Pemilih berupa pemeriksaan kebenaran data yang diberikan dengan data yang ada di DPT sehingga Pemilih diperbolehkan untuk melakukan pemungutan suara di TPS tersebut;
- Petugas Generator bertugas untuk :
- Mengoperasikan Aplikasi Generator;
- Melakukan proses “generate” kartu smartcard (kartu pintar);
- Menyerahkan smartcart (kartu pintar) yang sudah degenerate kepada pemilih;
- Mengarahkan pemilih untuk menuju ke bilik pemungutan suara;
- Menerima smartcard (kartu pintar) dari petugas generator; dan
- Mengingatkan Tim Teknis untuk menutup aplikasi Generator setelah selesai pemilihan.
- Petugas bilik membantu Pemilih selama berada dalam Bilik Pemungutan Suara yaitu :
- Meminta/menerima smartcard dari Pemilih dan mempersilahkan Pemilih memasuki bilik suara;
- Memasukkan smartcard ke dalam pembaca smart card (Smartcard Reader);
- Menanyakan ke pemilih apakah gambar kandidat sudah mucul dilayar. Jika SUDAH, Petugas bilik mempersilahkan pemilih untuk melakukan pemilihan.
- Setelah Pemilih selesai memilih, Petugas bilik mengarahkan pemilih untuk mengambil kertas/ struk audit dan memastikan bahwa pemilih telah memasukkan kertas/ struk audit tersebut ke dalam kotak audit.
Posting Komentar untuk "Tugas Panitia Pemilihan Kepala Desa dan KPPS Terlengkap"