WOW !! Segini Gaji PPS di Pilkada Serentak 2024
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) akan diselenggarakan pada akhir tahun.
Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
Panitia Pemungutan Suara (PPS)dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu.
Anggota PPS sebanyak 3 orang terdiri dari 1 orang ketua dan 2 orang anggota berasal dari tokoh masyarakat yang telah memenuhi semua persyaratan.
Berapa Gaji atau Honor PPS Pilkada 2024 ?
Dalam pelaksanaan tugasnya, petugas PPS akan mendapatkan honor. Gaji atau honorarium petugas PPS Pilkada 2024 diatur berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 sebagai berikut:
Ketua PPS: Rp 1.5000.000/bulan
Anggota PPS: Rp 1.300.000/bulan
Sekretaris PPS: Rp 1.150.000/bulan
Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000/bulan
Posting Komentar untuk "WOW !! Segini Gaji PPS di Pilkada Serentak 2024"