Tugas, Wewenang Dan Gaji PTPS Pilkada Serentak 2024
Keberadaan PTPS memegang peranan penting dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Berikut akan dipaparkan secara rinci mengenai tugas dan wewenang PTPS Pilkada 2024 lengkap dengan kewajiban hingga fungsinya yang perlu diketahui oleh masyarakat.
Sebagaimana diketahui, PTPS merupakan akronim dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Selain disebut sebagai PTPS, posisi ini biasanya juga dikenal dengan Pengawas TPS. Sebagai salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, PTPS memiliki wilayah kerja di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Tidak hanya berwilayah kerja di TPS, PTPS juga memiliki berbagai hal yang harus dikerjakan untuk memenuhi tanggung jawabannya selama Pilkada 2024. Lantas seperti apa tugas, wewenang, kewajiban, hingga fungsi PTPS dalam penyelenggaraan Pilkada 2024? Sebagai gambaran bagi masyarakat, berikut akan dipaparkan informasinya secara lengkap.
Tugas PTPS Pilkada 2024
Terkait dengan tugas PTPS dalam Pilkada 2024, terdapat sejumlah peraturan yang dapat dijadikan sebagai rujukan. Salah satunya di dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawas Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Melalui Pasal 1 ayat poin ke-13 dijelaskan bahwa PTPS merupakan petugas yang dibentuk oleh pengawas pemilu atau Panwaslu kecamatan. Nantinya PTPS akan bertugas untuk membantu Panwaslu kelurahan maupun desa.
Selain membantu Panwaslu kelurahan maupun desa, dalam menjalankan tugasnya PTPS juga memiliki tanggung jawab lain yang berhubungan dengan proses pemungutan hingga perhitungan suara. Seperti dijelaskan dalam 'Buku Saku PTPS 2019 Bawaslu' yang diterbitkan secara resmi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), tugas PTPS di antaranya:
- Mengawasi persiapan pemungutan suara dan penghitungan suara
- Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara.
- Mengawasi persiapan penghitungan suara.
- Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara.
- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
Wewenang PTPS Pilkada 2024
Selain bertugas untuk memastikan proses pemungutan suara dan perhitungan suara berjalan dengan baik, PTPS juga memiliki wewenang dalam kedua proses dalam Pilkada 2024 tersebut. Masih merujuk dari buku yang sama, berikut wewenang PTPS yang perlu untuk dicermati:
- Menyampaikan keberatan saat menemukan dugaan terkait pelanggaran, kesalahan, hingga penyimpangan Pilkada 2024. Baik itu yang berhubungan dengan proses administrasi, pemungutan suara, hingga perhitungan suara secara keseluruhan.
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan suara serta perhitungan suara.
- Melaksanakan wewenang lainnya dalam kaitannya dengan Pilkada 2024 yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PTPS Pilkada 2024
Lantas apa sajakah kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang PTPS Pilkada 2024? Masih mengacu dari buku saku sebelumnya, kewajiban PTPS berkaitan dengan hal-hal yang harus dilakukan dan mematuhi sejumlah peraturan yang dilarang. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan perhitungan suara kepada Panwaslu kecamatan melalui Panwaslu kelurahan maupun desa.
- Tidak mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih untuk menentukan pilihannya.
- Tidak ikut melihat saat pemilih melakukan pencoblosan suara di dalam bilik suara.
- Tidak mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara.
- Tidak mengganggu kinerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.
- Tidak mengerjakan atau membantu persiapan perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara.
- Tidak membantu menghitung suara dan mengisi formulir pemungutan suara sekaligus hasil perhitungan suara.
Fungsi PTPS Pilkada 2024
Terkait dengan fungsi PTPS telah diuraikan secara rinci di dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 1 Tahun 2020 pada Pasal 43 ayat (3). Adapun isi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
- Turut melakukan pencegahan terhadap dugaan pelanggaran selama pemilihan.
- Turut mengawasi tahapan pemungutan suara dan perhitungan suara.
- Turut mengawasi pergerakan hasil perhitungan suara.
- Turut melakukan pengawasan terhadap penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran saat penyelenggaraan pilkada.
- Turut menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran pilkada kepada Panwaslu kecamatan melalui Panwaslu kelurahan atau desa.
Berapa Gaji PTPS Pilkada 2024 ?
Dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, hingga fungsi yang telah dipaparkan sebelumnya, seorang PTPS akan mendapatkan honorarium atau gaji yang telah diatur secara resmi di dalam peraturan. Hal tersebut tertuang di dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-715/MK.02/2022 yang diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 2022.
Melalui surat tersebut dapat diketahui bahwa PTPS Pilkada 2024 akan menerima gaji sebesar Rp.800.000 per orang/bulan:
Gaji PTPS Pilkada 2024: Rp.800.000 per orang/bulan
Berapa Lama Masa Kerja PTPS Pilkada 2024 ?
Setelah mengetahui besaran gaji yang akan diterima, masyarakat juga perlu untuk memahami masa kerja yang harus dipenuhi oleh PTPS dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Dikutip dari laman resmi Bawaslu, masa kerja PTPS akan berlangsung selama 1 bulan lamanya sejak dilantik.
Masa kerja PTPS Pilkada akan berlangsung sejak 3 November 2024 hingga satu bulan setelahnya yaitu sekitar awal bulan Desember 2024.
Posting Komentar untuk "Tugas, Wewenang Dan Gaji PTPS Pilkada Serentak 2024"