MENDES YANDRI : MINIMAL 20 % DANA DESA UNTUK KETAHANAN PANGAN - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

MENDES YANDRI : MINIMAL 20 % DANA DESA UNTUK KETAHANAN PANGAN

Cianjur - Salah satu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2025 adalah alokasi minimal 20 persen untuk ketahanan pangan. Hal ini diterapkan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal.

Hal itu disampaikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto saat memberikan Arahan dalam Rapat Kerja Teknis program ketahanan pangan Polri di Cianjur, Jawa Barat pada Rabu (18/12/2024).

Menurutnya berdasarkan Permendesa sebelumnya tentang prioritas penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan sebesar maksimal 20 persen dari dana desa. Namun kali ini akan diubah menjadi minimal 20 persen.

“Kami akan segera menandatangani Permendes pemanfaatan dana desa yang sudah kita cantumkan minimal atau sekurang-kurangnya 20 persen dari dana desa itu dimanfaatkan untuk ketahanan pangan. Artinya boleh lebih dari 20 persen, kurang gak boleh,” kata Mendes Yandri.

Mendes Yandri berharap agar maksimal 20 persen jejaknya tersebut, maka dirinya menginginkan dana desa untuk ketahanan pangan ini bisa dikelola secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan BUMDes sebagai pengelola.

“Nanti hasilnya akan diserap sebagai bahan baku untuk makan siang bergizi dan keuntungannya juga dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa,” kata Mendes Yandri.

Untuk pengawasannya, Mendes Yandri di depan para Polri dalam Rakernis berharap adanya pelatihan dan pendampingan agar tidak ada penyalagunaan atau penyelewengan dana desa.

“Dalam rakernis ini penting bagi kami untuk memastikan bahwa pengawasan dana desa itu benar-benar kita lakukan. Jika itu kita lakukan, maka swasembada pangan akan berhasil,” katanya.

Posting Komentar untuk "MENDES YANDRI : MINIMAL 20 % DANA DESA UNTUK KETAHANAN PANGAN"